Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tren Adopsi Anak di Tuban Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir, Segini Jumlahnya

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 8 Maret 2026 | 15:30 WIB

 

 

Data Dinsos menunjukkan adopsi bayi di Tuban naik dari 15 kasus pada 2023 menjadi 29 pada 2025.
Data Dinsos menunjukkan adopsi bayi di Tuban naik dari 15 kasus pada 2023 menjadi 29 pada 2025.

RADARTUBAN – Adopsi anak dianggap menjadi solusi yang tepat dalam membentuk keluarga lengkap bagi pasangan yang belum kunjung dikarunai buah hati.

Adopsi juga dianggap sebagai cara yang tepat untuk membebaskan anak dari penelantaran dan ketidakjelasan status sosial.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, proses adopsi tidak mudah.

Banyak prosedur yang harus dilakukan dan syarat yang harus dipenuhi. Ketatnya aturan ini merupakan bentuk proteksi terhadap hal-hak anak.

Berdasarkan data Dinsos P3APMD, tren adopsi di Tuban menunjukkan kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 15 proses adopsi bayi, meningkat menjadi 20 bayi pada 2024, dan menjadi 29 adopsi bayi pada 2025.

Sugeng menjelaskan, sebagian besar proses adopsi di Bumi Ronggolawe termasuk kategori adopsi langsung atau dari keluarga terdekat. Biasanya bayi-bayi tersebut diangkat anak oleh paman ataupun bibinya.

‘’Ada juga adopsi yang bermuara dari penelantaran seperti yang terjadi di awal 2025 lalu, kemudian kelahiran yang tidak dikehendaki, hingga faktor ekonomi yang membuat orang tua kandung memilih menyerahkan bayinya ke orang tua angkat,” jelasnya.

Untuk melakukan proses adopsi langsung maupun tak langsung akan tetap melibatkan UPT Pelindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo dengan banyak prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat.

‘’Ketatnya syarat dan prosedur dilakukan untuk melindungi anak dari eksploitasi hingga kekerasan. Terlebih, jika adopsi kan bukan darah daging sendiri. Contohnya yang saat ini sedang ramai dibahas tentang ibu tiri yang membunuh anaknya,” tegas mantan camat Kerek ini.

Karena itu, akan ada perankingan dan pertimbangan mendalam oleh PPSAB Provinsi Jatim sebelum mengekuarkan SK atau rekomendasi adopsi. Bahkan, masih harus melalui proses persidangan status asal-usul anak di Pengadilan Agama (PA) Tuban untuk pengesahan secara administrasi negara.

Rentetan persyaratan yang harus dikantongi oleh calon orang tua asuh meliputi minimal usia perkawinan, status ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, hingga kondisi kejiwaan. Bahkan, pendapatan per bulan juga akan menjadi pertimbangan.

‘’Persyaratan itu ada tujuannya untuk menyelamatkan status anak di lingkungan sosial dan juga di hadapan hukum,” tandasnya.(saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #masyarakat #bayi #adopsi #anak #dinsos