Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Panglima TNI Tetapkan Status Siaga I, Ini Penjelasan dan Dampaknya bagi Masyarakat

Siti Rohmah • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:02 WIB

Ilustrasi Personel TNI meningkatkan kesiapsiagaan
Ilustrasi Personel TNI meningkatkan kesiapsiagaan

RADARTUBAN - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengumumkan penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia, yang merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi dalam komando TNI.

Status ini mengharuskan seluruh personel TNI untuk siap siaga di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan, guna menghadapi potensi ancaman darurat.

Tujuan Penetapan Siaga I

Menurut Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letnan Jenderal Yudi Abdimantyo, status siaga I ditetapkan untuk mengantisipasi perkembangan situasi keamanan pasca-serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran, yang memicu balasan dari Iran berupa serangan terhadap sejumlah pangkalan militer AS di Timur Tengah.

Penetapan ini tercantum dalam Telegram Nomor TR/283/2026 yang berisi tujuh instruksi penting bagi TNI, termasuk instruksi kepada Kodam Jaya/Jayakarta untuk melakukan patroli di tempat-tempat strategis, termasuk kedutaan, serta mengawasi perkembangan situasi untuk menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

Instruksi Patroli dan Deteksi Dini

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI juga menginstruksikan agar Kodam Jaya mengerahkan personel untuk melakukan patroli di objek vital strategis serta kedutaan-kedutaan asing di Jakarta.

Selain itu, satuan intelijen TNI diminta untuk melakukan deteksi dini dan mencegah potensi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.

Baca Juga: Heboh! Oknum TNI dan Dua Warga Sipil Diringkus Saat Diduga Hendak Curi Sapi di Desa Wanereja, Buru

Penetapan Siaga I untuk Menjaga Kesiapsiagaan TNI

Markas Besar TNI menjelaskan bahwa penetapan status siaga I bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan TNI dalam menghadapi situasi yang mungkin berkembang baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menekankan pentingnya pengecekan kesiapan operasional secara rutin untuk memastikan TNI tetap siap menghadapi berbagai potensi ancaman.

Tidak Perlu Persetujuan Parlemen

Anggota Komisi I DPR Mayor Jenderal TNI (Purn) Tb. Hasanuddin menjelaskan bahwa penetapan status siaga I oleh Panglima TNI tidak memerlukan persetujuan dari DPR.

Hal ini karena status siaga hanya terkait dengan kesiapan pasukan dan belum mengarah pada operasi militer.

Namun, jika status siaga I akan digunakan untuk operasi militer tertentu, persetujuan DPR tetap diperlukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Perbedaan dengan Keadaan Bahaya Nasional

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menegaskan bahwa status siaga I hanya berlaku di internal TNI dan tidak memiliki dampak bagi masyarakat sipil.

Status ini berbeda dengan keadaan bahaya nasional seperti darurat sipil atau darurat militer yang dapat membatasi hak-hak sipil warga negara dan harus diumumkan langsung oleh Presiden.

Dalam status siaga I, aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat sipil tetap berjalan normal tanpa ada pembatasan atau jam malam.

Dengan demikian, penetapan status siaga I ini berfokus pada kesiapsiagaan internal TNI, sementara kehidupan masyarakat sipil tidak terpengaruh oleh status tersebut.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#status siaga 1 #ancaman darurat #Panglima TNI