Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun agar Angsuran Lebih Ringan

Siti Rohmah • Selasa, 10 Maret 2026 | 11:00 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

RADARTUBAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa jangka waktu cicilan untuk rumah subsidi telah diperpanjang dari 20 tahun menjadi 30 tahun.

Keputusan ini merupakan hasil pembahasan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

“Tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk menurunkan cicilan agar lebih terjangkau bagi masyarakat. Jika ada langkah lain yang dapat meringankan beban rakyat, tentu kami akan melakukannya,” ujar Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (8/3).

Baca Juga: Purbaya Dukung Tenor KPR Rumah Subsidi Hingga 30 Tahun, Cicilan Lebih Ringan bagi MBR dan MBT

Bagian dari Program 3 Juta Rumah

Maruarar menegaskan bahwa rumah subsidi ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.

Rumah subsidi ini akan disediakan dalam bentuk rumah tapak, namun pemerintah juga berencana menyediakan 140 ribu unit hunian vertikal atau apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pembangunan apartemen ini akan dilakukan setelah menerima hibah tanah seluas 30,7 hektare dari Lippo Group.

“Penyediaan rumah subsidi ini akan dilakukan dengan aturan yang bijak dan sesuai dengan kemampuan masyarakat kita,” jelas Maruarar.

Target Pembiayaan Rumah Subsidi Tahun 2026

Sebelumnya, BP Tapera mencatat bahwa pada 2025, sebanyak 278.868 unit rumah subsidi telah dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Untuk tahun ini, target yang sama telah ditetapkan, yakni sebanyak 350 ribu unit rumah yang akan mendapatkan pembiayaan FLPP.

Mayoritas Penerima Manfaat dari Pekerja Swasta

Selama tahun 2025, penerima manfaat FLPP terdiri dari pekerja swasta sebanyak 205.311 unit (73,63 persen), wiraswasta sebanyak 39.218 unit (14,06 persen), pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 20.814 unit (7,46 persen), serta TNI/Polri sebanyak 5.409 unit (1,94 persen).

Selain itu, terdapat 8.083 unit (2,90 persen) yang diberikan kepada segmen lain dan 33 unit rumah lainnya yang termasuk dalam kategori segmen berbeda.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bp tapera #cicilan #Joko Widodo #rumah subsidi