RADARTUBAN - Kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing mendapat sorotan serius dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa sejumlah atlet panjat tebing Indonesia.
Ia menilai dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga olahraga nasional.
Menurutnya, peristiwa tersebut turut mencederai marwah kelembagaan Kemenpora dan Federasi Panjat Tebing Indonesia atau FPTI sebagai institusi yang seharusnya melindungi atlet.
Maria Ulfah menyampaikan pandangannya melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kemenpora.
Ia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam merespons kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing yang mencuat ke publik.
“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,”
ujarnya.
Fenomena Gunung Es dalam Kasus Kekerasan Seksual
Maria Ulfah menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual sering kali memiliki pola seperti fenomena gunung es.
Ia menilai jumlah korban yang berani berbicara biasanya jauh lebih sedikit dibandingkan korban sebenarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut juga mungkin terjadi dalam kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing yang sedang diselidiki.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong Kemenpora untuk memberikan pendampingan maksimal kepada para atlet yang menjadi korban.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar korban merasa aman, terlindungi, dan berani menyampaikan pengalaman yang dialami.
Maria Ulfah juga menyampaikan tiga langkah penting yang perlu dilakukan Kemenpora dalam menangani kasus ini.
“Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya.
Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum.
Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora. Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman.
Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” paparnya.
Baca Juga: Perombakan Pelatih Panjat Tebing Asian Games 2026, Dua Pelatih Jatim Masuk Pelatnas
Perlindungan Korban dan Pencegahan Intimidasi
Dalam penanganan dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing, Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dari segala bentuk tekanan.
Maria Ulfah mengingatkan bahwa korban tidak boleh mendapatkan intimidasi dari pihak mana pun.
Ia meminta Kemenpora memastikan para atlet yang menjadi korban memperoleh dukungan fisik maupun psikologis.
Dukungan tersebut diperlukan agar korban tidak takut menyampaikan pengalaman yang dialami dalam proses investigasi.
Pendekatan yang sensitif terhadap korban juga dianggap penting agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Upaya Pencegahan Agar Kasus Tidak Terulang
Selain penanganan kasus, Komnas Perempuan juga mendorong langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Maria Ulfah menyarankan agar Kemenpora dan FPTI memperkuat sistem perlindungan di lingkungan olahraga.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah memberikan materi edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual kepada para atlet.
Ia juga mendorong pemasangan kamera pengawas atau CCTV di area latihan yang dapat dimonitor secara berkala.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan keamanan serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, tata kelola kelembagaan di FPTI dan cabang olahraga lainnya juga perlu menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Prinsip tersebut diharapkan dimasukkan dalam perjanjian kerja antara federasi, pelatih, dan atlet.
Penerapan aturan tersebut juga harus disertai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Komnas Perempuan Siap Terima Pengaduan Atlet
Sebagai bagian dari upaya perlindungan korban, Komnas Perempuan menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima pengaduan dari para atlet.
Lembaga tersebut juga menyediakan kanal aduan khusus yang dapat digunakan oleh korban untuk melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing.
Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan pengaduan resmi Komnas Perempuan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secara menyeluruh.
Kolaborasi antara Komnas Perempuan, Kemenpora, dan FPTI dinilai penting agar kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing dapat ditangani secara transparan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di dunia olahraga Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni