Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Anggaran MBG ke MK, Sebut Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Siti Rohmah • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:10 WIB

Salah satu menu MBG di Tuban selama puasa dinilai kurang layak dan ramai dikritik.
Salah satu menu MBG di Tuban selama puasa dinilai kurang layak dan ramai dikritik.

RADARTUBAN – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut secara khusus menyoroti anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi memengaruhi sektor pendidikan, kesehatan, hingga transfer dana ke daerah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pengaturan anggaran dalam undang-undang tersebut memunculkan kebijakan yang dianggap merugikan banyak pihak.

“UU APBN 2026 ini telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kezaliman, dan kesewenang-wenangan karena pengaturannya dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujar Isnur setelah mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Baca Juga: Roti Gulung Berbelatung Dilaporkan Ada dalam Paket MBG di Palang Tuban

Gugat Sejumlah Pasal dalam UU APBN

Dalam permohonannya, koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap enam pasal dalam UU APBN 2026, di antaranya:

Para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal tersebut, termasuk menghapus beberapa frasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Isnur juga mengkritik frasa dalam undang-undang yang disebut sebagai “undang-undang di tangan pemerintah” serta penggunaan peraturan presiden (perpres) yang dinilai tidak dapat dijadikan dasar pembentukan undang-undang, termasuk dalam penyusunan anggaran negara.

Busyro Muqoddas Soroti Tata Kelola Anggaran

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, yang juga tergabung dalam gugatan tersebut, menilai tata kelola anggaran program MBG semakin tidak terkontrol.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas serta mencerminkan praktik birokrasi yang tidak demokratis.

“MBG ini menggambarkan otoritarianisme birokrasi yang semakin antidemokrasi. Jika dibiarkan, maka yang akan mengalami kerugian adalah rakyat,” kata Busyro.

Guru Honorer Ikut Menggugat

Selain organisasi masyarakat sipil, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat juga mengajukan gugatan terhadap UU APBN 2026.

Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) karena menilai alokasi dana program MBG telah mengurangi porsi anggaran pendidikan yang seharusnya mendapat alokasi 20 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Reza menyebut anggaran MBG yang mencapai sekitar Rp268 triliun menyebabkan anggaran pendidikan murni turun menjadi hanya 11,9 persen dari total APBN.

“Ini bukan tentang menentang pemberian gizi, tetapi saya mempermasalahkan pos anggaran yang digunakan,” ujarnya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 12 Februari 2026, Reza juga menegaskan bahwa pengurangan anggaran pendidikan dapat berdampak pada keterbatasan fasilitas pendidikan serta kesejahteraan siswa.

Menurutnya, jika dana untuk program makan bergizi dikeluarkan dari perhitungan, maka anggaran pendidikan murni tidak lagi memenuhi amanat konstitusi yang menetapkan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #koalisi masyarakat sipil #UU APBN #Makan Bergizi Gratis #mk #gugatan uji materi