Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

THR Petugas Lingkungan DKI Dipotong Hingga Rp 2 Juta, Banyak yang Batal Belanja Lebaran

Ika Nur Jannah • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:10 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

RADARTUBAN - Petugas Jasa Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PJLP) mengeluhkan potongan besar pada Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini yang mencapai Rp 2 juta, membuat mereka merasa seperti dirampok.

Keluhan ini muncul setelah THR dicairkan, dengan pemotongan pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Keluhan Petugas Lingkungan

Liman (32), seorang PJLP yang identitasnya disamarkan, menyebut potongan yang ia terima hampir Rp 2 juta.

Hal tersebut membuatnya terpaksa membatalkan rencana belanja Lebaran untuk keluarganya.

Ia bahkan membandingkan nasibnya dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menurutnya tidak mengalami potongan serupa. Liman juga menilai kondisi tersebut seolah-olah “pajak ASN dibayar oleh PJLP”.

Keluhan serupa juga disampaikan Romudin, PJLP lainnya. Ia mengaku terkejut ketika melihat uang THR yang masuk ke rekeningnya pada Senin lalu, karena terdapat potongan hingga Rp 1,9 juta.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan potongan pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya ratusan ribu rupiah.

Soroti Tidak Ada Sosialisasi

Nina, petugas PJLP lainnya, juga menyoroti tidak adanya sosialisasi mengenai mekanisme potongan tersebut.

Kondisi itu membuatnya bingung apakah dana yang dipotong akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau keperluan lain.

Ia mengatakan banyak rekan kerjanya mengalami hal serupa, bahkan dengan potongan yang lebih besar setelah saling bertanya satu sama lain.

Akibat pemotongan tersebut, para PJLP terpaksa menyesuaikan anggaran Lebaran mereka, mulai dari rencana mudik hingga pemberian angpao kepada keluarga.

Meski demikian, mereka menyatakan tidak menolak potongan jika tujuannya jelas dan disosialisasikan terlebih dahulu. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#thr #DKI Jakarata #pjlp #potongan #lebaran #tunjangan hari raya