Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Ungkap Fuad Hasan Surati Yaqut untuk Minta Tambahan Kuota Haji 2023

Siti Rohmah • Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:35 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Fuad Hasan Masyhur (FHM) pernah mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan pada 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.

Fuad diketahui merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Surat Forum Travel Haji untuk Maksimalkan Kuota Tambahan

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan dari Jakarta, Jumat.

“FHM sebagai Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Beberapa grup travel, termasuk Forum SATHU, mengirimkan surat dengan tujuan memanfaatkan kuota tambahan tersebut secara maksimal,” ujar Asep.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Optimistis Menang Praperadilan Melawan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Komunikasi dengan Dirjen PHU Bahas Penyerapan Kuota Haji

Asep menjelaskan bahwa setelah pengiriman surat tersebut, Fuad juga melakukan komunikasi dengan Hilman Latief (HL) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Pembicaraan tersebut berkaitan dengan kesiapan penyerapan kuota haji tambahan tahun 2023.

Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Baca Juga: Kuota Haji Tuban 2026 Bertambah Lagi, Tujuh Jemaah Cadangan Resmi Masuk Daftar Berangkat

Usulan Pembagian Kuota Berbeda dengan Kesepakatan DPR

Menurut KPK, usulan tersebut tidak sejalan dengan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang sebelumnya menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler.

Meski demikian, Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Keputusan itu menetapkan pembagian kuota tambahan sebanyak 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Rapat Kerja DPR dan Skema Percepatan Haji Khusus

Asep menambahkan bahwa Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja dengan Yaqut dan akhirnya menyepakati penyesuaian tersebut.

Setelah itu, diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang kemudian diikuti instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX.

Skema ini memungkinkan calon jemaah untuk tidak perlu antre dengan membayar biaya sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.

KPK Temukan Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan informasi bahwa dana percepatan haji tersebut diduga mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang merupakan staf khusus Yaqut, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Penyidikan KPK hingga Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Proses Hukum

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada 4 Maret 2026, KPK menyampaikan bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#SATHU #KPK #yaqut cholil qoumas #menteri agama #Fuad Hasan Masyhur #kuota haji tambahan