RADARTUBAN - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menetapkan pemilik ratusan batang kayu rimba ilegal sebagai tersangka setelah menggagalkan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan.
Gakkum Kemenhut Tetapkan Pemilik Kayu sebagai Tersangka
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri, dalam pernyataan menyampaikan bahwa pemilik kayu rimba campuran berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/3).
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mendalami perkara pengangkutan ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Januari lalu.
“Perkembangan perkara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak secara serius setiap praktik peredaran hasil hutan ilegal. Penetapan tersangka terhadap pemilik kayu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut,” kata Ali Bahri.
Baca Juga: Mendagri Izinkan Kayu Sisa Banjir Aceh Dimanfaatkan untuk Huntara dan Huntap
Ratusan Kayu Rimba Diangkut dari Morowali Utara
Ia menjelaskan, tersangka H mengakui kepemilikan atas ratusan batang kayu rimba campuran yang diamankan petugas dalam operasi penindakan pada Januari.
Kayu-kayu tersebut diketahui diangkut dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Sulawesi Selatan.
Penyidik Telusuri Dugaan Dokumen Kayu Palsu
Terkait dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang sebelumnya ditemukan petugas dan diduga palsu, H mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri pihak yang diduga membuat maupun menyediakan dokumen itu.
Kasus Berawal dari Penangkapan Dua Truk Pengangkut Kayu
Ali menambahkan, penetapan tersangka terhadap H merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus pengangkutan ratusan batang kayu rimba campuran ilegal menggunakan dua truk yang lebih dulu diamankan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain berinisial Y dan F yang berperan sebagai operator lapangan dalam pengangkutan kayu tersebut.
Dari hasil pendalaman lebih lanjut, identitas pemilik kayu kemudian terungkap dan diketahui berinisial H.
Terancam Hukuman Penjara hingga Lima Tahun
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka H terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni