Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih Terkuak, Cicilan Rp 3 Miliar Ditanggung APBN Lewat Dana Desa

Tulus Widodo • Selasa, 17 Maret 2026 | 16:35 WIB

Ilustrasi koperasi desa merah putih.
Ilustrasi koperasi desa merah putih.

RADARTUBAN – Fakta di balik pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai terbuka. Bukan koperasi desa yang menanggung beban, bukan pula masyarakat.

Justru negara—melalui anggaran publik—yang akan membayar cicilan pembiayaan jumbo hingga ratusan triliun rupiah.

Skema ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berutang, dan siapa yang menanggung risikonya?

Baca Juga: Presiden Dorong Gentengisasi Nasional, Gedung KDMP di Tuban Sudah Terlanjur Pakai Atap Seng

Rp 3 Miliar per Koperasi, Total Rp 240 Triliun

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 3 miliar untuk setiap unit koperasi.

“Sudah budget kita ajukan dari awal. Untuk satu koperasi itu, untuk sarana-prasarana dan fisik gerainya Rp 3 miliar semuanya. Jadi kita mengajukan anggarannya,” ujar Joao dilansir dari JawaPos.com.

Dengan target 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, total kebutuhan dana menyentuh angka fantastis: Rp 240 triliun.

Angka ini bukan sekadar besar—ini setara dengan proyek infrastruktur raksasa dalam skala nasional.

Dana dari Bank BUMN, Tapi Bukan untuk Desa

Pembiayaan tersebut diajukan ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hasilnya, komitmen dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 175 triliun atau sekitar 72,9 persen dari total kebutuhan.

Rinciannya:

Bank Mandiri: Rp 55 triliun

Bank Negara Indonesia: Rp 55 triliun

Bank Rakyat Indonesia: Rp 55 triliun

Bank Syariah Indonesia: Rp 10 triliun

Namun, ada detail krusial yang sering luput: dana tersebut tidak pernah langsung masuk ke koperasi desa.

“Kan kopdesnya tidak dikasih langsung pembiayaan dari Himbara. Kita yang membangun, kita yang menyiapkan semua. Mereka nanti tinggal menikmatinya,” jelas Joao.

Artinya, koperasi hanya menjadi “pengguna akhir”, sementara kontrol proyek tetap berada di tangan korporasi.

Baca Juga: KDMP Tuban Banyak Berdiri di Lahan Produktif, Kades: Kami Tinggal Menjalankan

Negara yang Bayar, Dana Desa yang Dipakai

Bagian paling sensitif dari skema ini ada di mekanisme pengembalian dana.

Menurut Joao, cicilan pembiayaan tidak dibayar oleh individu, koperasi, atau masyarakat desa. Semuanya akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Jadi tidak ada orang mencicil atau pribadi mencicil. Yang saya tahu itu akan dibayar oleh Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Sumber dananya? Dari Dana Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2026, sekitar 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun dari total Dana Desa Rp 60,57 triliun dialokasikan untuk mendukung program KDMP.

Di sinilah letak titik krusial: program koperasi desa dibiayai utang, lalu dibayar menggunakan dana desa itu sendiri.

Analisis: Program Rakyat atau Proyek Terpusat?

Secara konsep, Koperasi Desa Merah Putih digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi desa. Namun dari skema pembiayaannya, muncul nuansa berbeda.

Alih-alih tumbuh organik dari desa, proyek ini terlihat sangat terpusat:

Pembiayaan diajukan oleh BUMN

Pembangunan dilakukan oleh BUMN

Risiko ditanggung negara

Dana pelunasan diambil dari Dana Desa

Desa? Menjadi pengguna, bukan pengendali.

Ini bukan semata soal angka, tapi soal filosofi pembangunan: apakah desa diberdayakan, atau justru dijadikan pasar yang sudah disiapkan dari atas?

Risiko Fiskal dan Moral Hazard

Dengan skema “utang dibayar negara”, muncul potensi moral hazard. Ketika risiko tidak ditanggung oleh pelaksana langsung, insentif untuk efisiensi bisa melemah.

Di sisi lain, penggunaan Dana Desa untuk membayar cicilan juga berpotensi menggeser prioritas pembangunan di tingkat lokal.

Pertanyaan lanjutannya sederhana tapi tajam: Jika Dana Desa habis untuk membayar cicilan, apakah ruang fiskal desa masih cukup untuk kebutuhan dasar lainnya?

Antara Ambisi dan Realitas

Program Koperasi Desa Merah Putih jelas membawa ambisi besar: membangun 80.000 koperasi dengan dukungan infrastruktur modern.

Namun di balik ambisi itu, ada realitas yang tak bisa diabaikan—beban pembiayaan, struktur kendali, dan sumber dana publik.

Pada akhirnya, yang akan menentukan bukan hanya seberapa besar proyek ini, tapi seberapa adil manfaatnya dirasakan oleh masyarakat desa.

Karena dalam setiap rupiah yang dibelanjakan, ada pertanyaan yang tak bisa dihindari: siapa yang benar-benar diuntungkan? (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#utang #Koperasi Desa Merah Putih #dana desa #cicilan #KDMP #APBN