RADARTUBAN - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.
Langkah tersebut disebut mengikuti kebijakan serupa yang sebelumnya diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan Akan Diajukan Usai Libur Lebaran
Kuasa hukum Noel, Azis Yanuar, menyampaikan bahwa permohonan tersebut akan diajukan oleh pihak keluarga setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri berakhir.
Noel saat ini berstatus terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Sebagaimana yang dilakukan mantan Menteri Agama, permohonan pengalihan penahanan ini akan diajukan oleh keluarga klien kami,” ujar Azis saat dihubungi, Selasa, 24 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Ungkap Fuad Hasan Surati Yaqut untuk Minta Tambahan Kuota Haji 2023
Pertimbangan Medis Jadi Dasar Pengajuan
Azis menjelaskan, pengajuan tersebut didasarkan pada pertimbangan keadilan hukum serta kondisi kesehatan kliennya.
Dia menyebut Noel memerlukan penanganan medis lanjutan sesuai rekomendasi dokter.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis terakhir, klien kami disarankan menjalani tindakan operasi dan membutuhkan perawatan intensif. Kami berharap permohonan ini dapat dikabulkan oleh KPK maupun majelis hakim Tipikor Jakarta,” katanya.
Ikuti Preseden Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani penahanan di rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan serupa kepada KPK.
Dia berstatus tahanan rumah selama periode 19 hingga 23 Maret 2026, sebelum akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan KPK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni