RADARTUBAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan nilai besaran bea keluar (BK) untuk ekspor batu bara.
Target Berlaku Awal April 2026
Kebijakan ini diharapkan bisa mulai berlaku pada (1/4), meski masih perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat lintas kementerian.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan tentang nilai spesifik bea keluar batu bara tidak diambil oleh Kementerian Keuangan, melainkan ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo.
Namun, ia enggan menyebutkan persentase atau angka pasti besaran tarif yang dikeluarkan tersebut kepada wartawan.
Baca Juga: Benarkah Ada Diskon Tarif Listrik 2026? Ini Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Purbaya
Menunggu Finalisasi Teknis Sebelum Diumumkan
“Presiden sudah menetapkan angkanya, tetapi secara teknis perlu dipersiapkan dengan matang sebelum diumumkan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3), dikutip Kompas.com.
Rapat Lintas Kementerian Jadi Penentu
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berharap kebijakan bea keluar batu bara sudah efektif pada 1 April 2026. Namun, hal ini masih menunggu rapat koordinasi lintas kementerian yang diselenggarakan berlangsung pada (26/3).
“Seharusnya jika rapat besok lancar, akan berlaku 1 April. Namun, kita masih perlu membahasnya lebih lanjut,” ujarnya.
Dorong Penerimaan Negara dan Hilirisasi
Menurut Purbaya, pemerintah mengenakan bea keluar atas batu bara untuk menjaga penerimaan negara dan mendukung kebijakan hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara.
Pemerintah juga memproyeksikan bahwa keluaran batu bara dapat menambah pendapatan negara hingga sekitar Rp 20–25 triliun per tahun.
Pelaku Usaha Sampaikan Keberatan
Meski demikian, ia mengakui ada sejumlah pelaku usaha batu bara yang menolak atau mengeluhkan penerapan bea keluar karena menanggung margin perusahaan. Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah, bukan oleh pelaku usaha. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni