RADARTUBAN - Pada tanggal 31 Maret 2026 mendatang, Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijadwalkan akan kembali aktif.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh mitra kerja mendapatkan peringatan tegas untuk mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta integritas.
Badan Gizi Nasional (BGN) menekankan agar tidak ada satu pun pihak yang mencoba melakukan tindakan curang dalam proses pengadaan bahan baku, terutama pada alokasi anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi MBG.
Baca Juga: Ribuan Satuan Pelayanan Gizi Dihentikan Sementara, BGN Beri Waktu Satu Minggu untuk Berbenah
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya siap menjatuhkan sanksi berat bagi mitra yang kedapatan melakukan penggelembungan harga bahan baku.
Tindakan tegas juga akan diambil jika ditemukan adanya mitra yang mencoba melakukan tekanan terhadap Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan di lapangan.
Sanksi yang disiapkan bagi pelaku pelanggaran berat ini adalah penghentian operasional sementara atau suspend, serta penghapusan pemberian insentif bagi mitra yang bersangkutan.
Proses Penindakan dan Evaluasi Mitra
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu (29/3), Nanik mengungkapkan bahwa ia akan meminta Kedeputian Tata Kelola dan Pengawasan (Tauwas) untuk segera memproses sanksi tersebut bagi mitra yang melakukan mark up secara berlebihan.
Nanik menilai perilaku tidak terpuji tersebut bukan hanya merugikan keberlangsungan program, tetapi juga mengkhianati misi utama negara dalam menyediakan layanan gizi bagi masyarakat luas.
Nanik menambahkan bahwa mitra yang telah mendapatkan insentif seharusnya beroperasi sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, bukannya malah mengejar keuntungan pribadi secara tidak sah.
Menurut pandangannya, mitra yang tetap melakukan kecurangan meski sudah diberikan insentif menunjukkan sikap yang tidak akan pernah merasa puas dan berpotensi terus melanggar aturan.
Mekanisme Sanksi dan Masa Suspend
Sebagai bagian dari prosedur penindakan, BGN akan menetapkan masa suspend selama satu minggu bagi setiap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Durasi satu minggu ini diberikan sebagai kesempatan bagi pihak mitra untuk mengevaluasi diri, melakukan perbaikan internal, serta memperbarui komitmen mereka terhadap program.
Selama masa sanksi tersebut, mitra diwajibkan membuat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi praktik penggelembungan harga maupun melakukan monopoli dengan menjadi pemasok bagi diri sendiri.
Komitmen Transparansi dan Pencegahan Kecurangan
Nanik menegaskan bahwa praktik monopoli dan manipulasi harga adalah kategori pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam ekosistem kerja BGN.
Melalui peringatan ini, Badan Gizi Nasional berharap seluruh mitra dapat memberikan perhatian yang sangat serius demi terwujudnya pelaksanaan program yang transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran.
Langkah pengawasan ketat ini diharapkan dapat mengawal dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pemenuhan gizi rakyat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni