Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

WFH ASN Dinas Pendidikan Jatim Berlaku Terbatas, Disiplin Kinerja Jadi Taruhan Utama Aparatur

Tulus Widodo • Senin, 30 Maret 2026 | 18:09 WIB
WFH ASN Dinas Pendidikan Jatim berlaku terbatas dengan pengawasan ketat. (Dok. Radar Tuban)
WFH ASN Dinas Pendidikan Jatim berlaku terbatas dengan pengawasan ketat. (Dok. Radar Tuban)

RADARTUBAN – Kebijakan Work From Home (WFH) kembali diberlakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

Namun kali ini, penerapannya tidak longgar. Skema yang diterapkan bersifat terbatas, terukur, dan sarat pengawasan kinerja. 

Periode berlaku dimulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026, dengan pola kerja yang dirancang untuk menjaga produktivitas sekaligus efisiensi anggaran.

WFH Terbatas, Bukan Kebijakan Longgar

Dalam aturan yang dirilis resmi, WFH hanya diterapkan maksimal 100 persen setiap hari Rabu bagi staf ASN. Artinya, tidak semua hari bisa dikerjakan dari rumah. 

Selain itu, tidak semua jabatan mendapat fleksibilitas yang sama. Eselon III, IV, serta ketua tim tetap wajib Work From Office (WFO).

Baca Juga: Usulan WFH Tiap Jumat Menguat, Menkeu Purbaya Targetkan Penghematan BBM Hingga 20 Persen

Bahkan, satuan pendidikan juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH ini. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata soal fleksibilitas, melainkan strategi pengaturan ritme kerja birokrasi.

Disiplin Jadi Kunci, Bukan Sekadar Formalitas

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa WFH bukan ruang untuk menurunkan standar kerja. 

Justru sebaliknya, tanggung jawab ASN diuji dalam kondisi tanpa pengawasan langsung.

“WFH bukan libur, tetap kerja dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Mantan Pj Walikota Batu itu menambahkan bahwa ASN tetap harus responsif, siap dipanggil sewaktu-waktu, serta bekerja sesuai tugas dan target yang telah ditentukan. 

Penekanan ini menjadi penting, mengingat stigma WFH kerap disalahartikan sebagai “kerja santai”.

Presensi dan Laporan Jadi Instrumen Kontrol

Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, sistem presensi dilakukan melalui aplikasi Jatim Presensi sebanyak tiga kali sehari: pagi, siang, dan sore. 

Batas maksimal pengisian presensi adalah dua jam setelah jam kerja.

Selain itu, ASN diwajibkan melaporkan output kerja kepada atasan masing-masing. Tidak hanya laporan administratif, tetapi juga disertai bukti kerja yang konkret.

Langkah ini mempertegas bahwa evaluasi kinerja berbasis hasil (output) menjadi fokus utama, bukan sekadar kehadiran fisik.

 

Efisiensi Anggaran di Balik Kebijakan

Di balik kebijakan ini, terdapat misi efisiensi yang cukup jelas. Penghematan listrik, air, hingga bahan bakar menjadi salah satu alasan utama penerapan WFH terbatas.

Namun, efisiensi ini tidak boleh mengorbankan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan. 

Di sinilah tantangan terbesar muncul: menjaga keseimbangan antara penghematan dan performa kerja.

Ujian Nyata Profesionalisme ASN

Kebijakan ini pada akhirnya menjadi ujian nyata profesionalisme ASN. Tanpa pengawasan langsung di kantor, integritas dan etos kerja menjadi faktor penentu.

Jika berhasil, model ini bisa menjadi contoh baru pola kerja birokrasi yang adaptif dan efisien. Namun jika gagal, risiko penurunan layanan publik akan menjadi sorotan.

Yang jelas, pesan dari pimpinan sudah tegas: WFH bukan pelonggaran, melainkan bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan kinerja nyata. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#wfh #Work From Home #dinas pendidikan provinsi jawa timur #efisiensi anggaran #ASN