RADARTUBAN – Fenomena menjamurnya lapangan olahraga Padel di tengah kawasan hunian di Jakarta kini memicu "perang dingin" antara pengelola dan warga.
Alih-alih menjadi fasilitas kebugaran, kehadiran ratusan lapangan ini justru dituding sebagai biang kerok polusi suara dan kemacetan yang merampas ketenangan warga di jam istirahat.
Data menunjukkan terdapat sekitar 397 titik lapangan Padel yang kini beroperasi di ibu kota. Namun, pertumbuhan masif ini tidak dibarengi dengan etika lingkungan yang baik, terutama di kawasan padat penduduk seperti Haji Nawi dan Pulomas.
Baca Juga: Diteriaki Saat Tanding Padel Dengan Azizah Salsha, Putri Delina Pamer Bukti
Warga Meradang, Tempuh Jalur Hukum
Suara dentuman bola yang khas dan teriakan pemain hingga larut malam menjadi pemicu utama kemarahan warga. Di Pulomas, konflik bahkan sudah merembet ke meja hijau.
Warga memilih menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai adanya ketidaksesuaian izin bangunan dengan fakta di lapangan.
Keresahan warga makin memuncak karena laporan-laporan sebelumnya dianggap tidak membuahkan hasil. "Kalau ke PTUN eh karena kita ngerasa udah mentok ya kita bersurat bersurat bersurat terus tapi enggak ada action-nya gitu," keluh salah satu warga terdampak yang merasa hak kenyamanannya terabaikan.
Ultimatum Pemerintah: Batas Jam 20.00 WIB
Merespons kegaduhan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak tinggal diam.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mendesak adanya evaluasi total terhadap izin operasional lapangan-lapangan tersebut. Pemerintah kini memasang kuda-kuda tegas untuk menertibkan pengelola yang nakal.
Aturan baru mulai diberlakukan secara ketat. Lapangan Padel di area permukiman wajib membatasi operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pemasangan peredam suara menjadi syarat mutlak jika ingin tetap beroperasi.
"Saya akan meminta untuk dipresentasikan dan bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena kemudian tidak sesuai dengan apa izin yang diberikan, tentunya pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan," tegas pihak otoritas terkait dalam sebuah pertemuan koordinasi.
Baca Juga: Bukan Tren Semata, Yuki Kato Sebut Padel sebagai Tempat Seru Buat Nongkrong
Musyawarah atau Bongkar
Langkah preventif saat ini sedang dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Sekretaris Kota. Unsur RT, RW, warga, dan pemilik lapangan dikumpulkan untuk mencari jalan tengah.
Namun, bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar peruntukan lahan, sanksi berat sudah menanti di depan mata.
Jika mediasi buntu dan pelanggaran terus terjadi, Pemprov DKI mengancam akan melakukan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga tindakan pembongkaran fisik bangunan.
Kini, bola panas ada di tangan pengelola: beradaptasi dengan lingkungan atau gulung tikar. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama