Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Meta dan Google Melanggar, Komdigi Layangkan Surat Pemanggilan Tegas terkait Batas Usia Pengguna

Adinda Dwi Wahyuni • Selasa, 31 Maret 2026 | 16:37 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

RADARTUBAN – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menunjukkan taringnya dalam menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan aturan turunannya.

Dua raksasa teknologi dunia, Meta (yang menaungi Facebook, Instagram, Thread) dan Google (YouTube), resmi mendapatkan surat pemanggilan setelah dinilai tidak mematuhi hukum terkait pembatasan usia pengguna di Indonesia.

Ketegasan ini disampaikan langsung melalui pernyataan resmi pihak Komdigi yang memantau implementasi aturan selama dua hari terakhir.

Selain Meta dan Google, sejumlah platform besar lainnya juga berada dalam radar pengawasan ketat pemerintah.

Baca Juga: Google Perluas Gemini di Chrome, Kini Bisa Bantu Rangkum Hingga 10 Tab Sekaligus

Dua Raksasa Teknologi Mangkir dari Aturan

Langkah administratif berupa surat pemanggilan dijatuhkan karena Meta dan Google dianggap melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Tunas yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi dan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.

"Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Keduanya telah melanggar Permen nomor 9 tahun 2026," tegas pernyataan resmi Komdigi yang disampaikan melalui rekaman video, Senin (30/3).

Pemerintah mengaku tidak terkejut dengan adanya upaya mangkir dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebab, sejak awal pembahasan PP Tunas, kedua platform ini memang menunjukkan sikap penolakan terhadap poin-poin perlindungan anak di ruang digital.

TikTok dan Roblox Dapat Surat Peringatan

Berbeda dengan Meta dan Google, platform TikTok dan Roblox dinilai lebih kooperatif meskipun belum sepenuhnya memenuhi aturan.

Sebagai langkah awal, pemerintah melayangkan surat peringatan kepada kedua platform tersebut.

"Kepada TikTok dan Roblox, pemerintah mengeluarkan surat peringatan. Jika belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan dengan melakukan surat panggilan seperti platform lainnya," imbuhnya.

Di sisi lain, apresiasi diberikan kepada platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.

Kedua entitas ini dianggap telah patuh menjalankan kebijakan untuk menunda penggunaan layanan bagi user di bawah usia 16 tahun.

Baca Juga: Samsung Ungkap Galaxy Glasses di MWC Barcelona, Siap Saingi Meta Ray-Ban

Lindungi 70 Juta Anak Indonesia

Kebijakan tegas ini bukan tanpa alasan. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, di mana terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang rentan terhadap dampak negatif ruang digital.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini menuntut perubahan perilaku yang besar, terutama di tengah tingginya rata-rata penggunaan media sosial di Indonesia yang mencapai 7-8 jam per hari.

"Ini adalah upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah dan tidak nyaman, baik bagi anak maupun orang tua. Namun, negara memilih jalan untuk menunda hingga anak siap," lanjutnya.

Komdigi juga mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawal serta menegur platform yang menolak patuh pada produk hukum Indonesia.

Pemerintah menegaskan hanya akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik dan menghormati Indonesia bukan sekadar sebagai pasar digital, melainkan sebagai negara hukum yang berdaulat dalam melindungi generasi mudanya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#melanggar aturan #komdigi #PP Tunas #google #meta