RADARTUBAN – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal.
Pria yang berprofesi sebagai penyedia jasa konten kreatif ini dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 202 juta atas tuduhan mark-up anggaran pembuatan video profil desa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah kreator konten sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa, Ferry Irwandi, membedah kejanggalan dalam dokumen dakwaan dan hasil audit inspektorat melalui kanal YouTube-nya. Ferry menyebut kasus ini sebagai salah satu kasus hukum paling "konyol" yang pernah ia pelajari.
Baca Juga: Korupsi Rp 1,2 Miliar di Kedungsoko, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 4 Tahun, Warga Nilai Terlalu Ringan
Anggaran Rp 30 Juta Dianggap Mark-up
Persoalan bermula saat Amsal mematok harga Rp 30 juta per video dengan durasi mencapai 40 menit. Namun, hasil audit Inspektorat Pemda Karo menyatakan nilai wajar video tersebut hanyalah Rp 24,1 juta.
Selisih sekitar Rp 5,9 juta per video inilah yang dikalikan 20 desa sehingga muncul angka kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Ferry Irwandi menilai angka audit tersebut tidak masuk akal karena menggratiskan komponen-komponen vital dalam produksi video.
"Bagaimana mungkin biaya editing, clip-on (mikrofon), ide, hingga cutting dianggap nol rupiah atau gratis? Ini menginjak intelektualitas. Siapa pun yang bekerja di bidang kreatif tahu bahwa pascaproduksi atau editing adalah pos yang menelan biaya besar," tegas Ferry dalam videonya.
Kaidah Hukum Pengadaan Dipertanyakan
Tak hanya soal teknis produksi, kejanggalan juga merembet ke ranah hukum pengadaan. Dalam dokumen dakwaan, jaksa disebut tidak mencantumkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 atau Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai landasan hukum utama pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Jaksa justru menitikberatkan pada Permendagri dan Peraturan LKPP yang sifatnya lebih operasional. Hal ini dinilai membuat konstruksi pelanggaran menjadi parsial dan menyesatkan (misleading).
"Lu lagi ngomongin korupsi pengadaan, tapi enggak ada payung utama hukum pengadaan barang dan jasa itu gimana ceritanya? Mekanisme pengadaannya pun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan," tambah Ferry yang juga memegang sertifikat resmi ahli pengadaan barang dan jasa.
Ancaman Bagi Ekosistem Kreatif
Jika kasus ini berakhir dengan vonis bersalah, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi puluhan ribu pekerja kreatif yang menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah.
Hal ini bisa mematikan semangat kolaborasi antara pemerintah dan sektor ekonomi kreatif karena ketakutan akan jeratan hukum yang tidak substansial.
"Saya cuman seorang pekerja ekonomi kreatif, seorang profesional videografer. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran?" ujar Amsal dalam potongan pembelaannya di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, publik terus memberikan atensi besar menjelang putusan hakim.
Banyak pihak berharap adanya keadilan yang nyata bagi pekerja profesional agar iklim industri kreatif di tanah air tetap sehat dan terlindungi dari upaya kriminalisasi yang janggal. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni