RADARTUBAN - Kebijakan WFH atau bekerja dari rumah telah resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi para pegawainya setiap hari Rabu, terhitung sejak awal April 2026.
Langkah tersebut diambil guna untuk merespon situasi global, terutama konflik di Timur Tengah yang memicu ketidakpastian energi.
Emil Elestianto Dardak selaku Wakil Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan bagian dari rencana strategis untuk meminimalkan penggunaan bahan bakar minyak oleh kendaraan pribadi milik para pegawai.
Pihak pemerintah daerah sengaja tidak memilih hari Jumat seperti yang disarankan pemerintah pusat karena pertimbangan pola pergerakan warga.
Baca Juga: WFH ASN Indonesia Disorot Media Malaysia, Dinilai Respons Krisis Energi
Menurut Emil, kebijakan WFH di akhir pekan justru akan berpotensi untuk memicu masyarakat melakukan perjalanan jauh atau berwisata, yang pada akhirnya malah meningkatkan pemakaian bahan bakar.
Meskipun saat ini Jawa Timur mengambil jalan yang berbeda dari instruksi pusat, Emil menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian di masa depan sesuai dengan hasil evaluasi dan arahan lanjutan.
Di sisi lain, Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur menekankan bahwa penerapan aturan baru tersebut tetap dibarengi dengan pengawasan yang sangat ketat dari pihak terkait.
Khofifah memberikan mandat kepada inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan seluruh aparatur tetap disiplin dan tidak menganggap kebijakan ini sebagai waktu luang untuk berlibur.
Selain melakukan pemantauan mobilitas pegawai, pemerintah juga berupaya melakukan efisiensi energi di lingkungan kantor dengan mengendalikan penggunaan listrik dan perangkat pendingin ruangan saat ruangan tidak digunakan.
Gubernur juga memberikan batasan yang jelas bahwa skema ini bersifat bekerja dari rumah secara murni, sehingga para pegawai tidak diperbolehkan berada di lokasi lain yang tidak relevan dengan tugas mereka.
Setiap aparatur diwajibkan untuk melakukan absensi secara elektronik dan juga memastikan perangkat komunikasi mereka selalu dalam keadaan aktif agar koordinasi kerja tidak terhambat.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi staf di bagian administratif, sementara sektor pendidikan tetap diharuskan untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memproyeksikan penghematan bahan bakar yang cukup signifikan dan akan terus memantau dampaknya terhadap konsumsi energi secara keseluruhan hingga dua bulan ke depan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni