RADARTUBAN - Videografer Amsal Sitepu mengaku sempat diliputi ketakutan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, karena khawatir jaksa akan mengajukan banding.
Perasaan was-was itu muncul meski putusan hakim pada (1/4), menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran video profil desa di Karo senilai Rp 202 juta.
Komisi III DPR Tegaskan Vonis Bebas Tak Bisa Dibanding
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan vonis bebas Amsal Sitepu tidak bisa dilawan melalui banding atau kasasi oleh jaksa.
Baca Juga: Viral! Videografer Jadi Tersangka Korupsi Gara-Gara Mikrofon dan Editing Dianggap Tak Berbiaya
Pernyataan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR pada Kamis (2/4), yang menekankan kepastian hukum bagi pekerja kreatif.
Komisi III juga memuji putusan hakim sebagai cerminan keterbukaan aparat penegak hukum terhadap kritik.
Ucapan Terima Kasih dan Harapan ke Depan
Amsal mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Komisi III atas lima kesimpulan RDPU yang dipublikasikan, khususnya poin kelima soal larangan pita.
Majelis hakim PN Medan di bawah Ketua Majelis Yusafrihardi menolak tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara dan uang pengganti Rp 202 juta.
Putusan membebaskan Amsal sepenuhnya, memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik. Sementara itu, jaksa di Kejari Karo masih mempertimbangkan sikap lanjutannya.
Amsal berharap vonis ini menjadi pelajaran agar pekerja kreatif tidak lagi dikriminalisasi. Kasus ini menyoroti nasib lain tersangka lain dalam proyek video profil desa tersebut. (*)