Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rancangan Tarif Tambang Rakyat NTB Disiapkan, Walhi Soroti Risiko Alam

Ika Nur Jannah • Jumat, 3 April 2026 | 10:02 WIB
Pemprov NTB susun Rancangan regulasi, wahli ingatkan risiko kerusakan alam. (Pinterest)
Pemprov NTB susun Rancangan regulasi, wahli ingatkan risiko kerusakan alam. (Pinterest)

RADARTUBAN - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyusun rancangan peraturan daerah terkait tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsudin, menyatakan bahwa rancangan peraturan ini telah disiapkan secara rinci, tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan DPRD.

Dasar Penyusunan Tarif IPR

Syamsudin menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman pemungutan retribusi dari pertambangan rakyat, dengan tiga indikator utama: retribusi pengawasan, pendapatan dari hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan. 

Baca Juga: NTT-NTB Tetap Tuan Rumah PON 2028 Tanpa Venue Baru, Simbol Pemerataan atau Keterbatasan?

Pendapatan retribusi tersebut akan mengikuti undang-undang pembagian keuangan daerah, berbeda dengan tambang berukuran besar karena pertambangan rakyat memerlukan penilaian potensi awal sebelum eksploitasi.

Peringatan dari Walhi NTB

Wakil Ketua Walhi NTB, Amri Nuryadin, menilai rencana retribusi HKI sebagai sinyal buruk bagi lingkungan karena tambang rakyat terutama yang berawal dari aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan bentang alam. 

Ia mencoret konsistensi Pemprov NTB dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dan meminimalkan sosialisasi dengan warga sekitar lokasi tambang. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ntb #walhi #esdm