RADARTUBAN - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyusun rancangan peraturan daerah terkait tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsudin, menyatakan bahwa rancangan peraturan ini telah disiapkan secara rinci, tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan DPRD.
Dasar Penyusunan Tarif IPR
Syamsudin menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman pemungutan retribusi dari pertambangan rakyat, dengan tiga indikator utama: retribusi pengawasan, pendapatan dari hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan.
Baca Juga: NTT-NTB Tetap Tuan Rumah PON 2028 Tanpa Venue Baru, Simbol Pemerataan atau Keterbatasan?
Pendapatan retribusi tersebut akan mengikuti undang-undang pembagian keuangan daerah, berbeda dengan tambang berukuran besar karena pertambangan rakyat memerlukan penilaian potensi awal sebelum eksploitasi.
Peringatan dari Walhi NTB
Wakil Ketua Walhi NTB, Amri Nuryadin, menilai rencana retribusi HKI sebagai sinyal buruk bagi lingkungan karena tambang rakyat terutama yang berawal dari aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan bentang alam.
Ia mencoret konsistensi Pemprov NTB dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dan meminimalkan sosialisasi dengan warga sekitar lokasi tambang. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama