RADARTUBAN – Meski PT Jawa Pos telah berdamai dengan Dahlan Iskan, sejumlah perkara perdata yang melibatkan Nany Widjaja masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyebut setidaknya ada tiga perkara yang hingga kini masih dalam proses hukum.
Gugatan Pertama: Tidak Diterima, Masuk Banding
Perkara pertama merupakan gugatan Nany Widjaja terhadap Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP).
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
“Gugatan belum menyentuh pokok perkara karena pihak penggugat gagal membuktikan adanya kerugian,” ujar Sajogo.
Atas putusan itu, pihak Nany mengajukan banding.
Baca Juga: Pemerintah Bikin Lembaga Baru untuk Kelola Potensi Dana Umat Capai Rp 1.200 Triliun per Tahun
Perkara Kedua: Jawa Pos Menang, Masih Berlanjut
Perkara kedua juga terkait sengketa saham PT DNP dan turut melibatkan Dahlan Iskan.
Dalam putusan tingkat pertama, gugatan ditolak dan dimenangkan oleh Jawa Pos. Namun, proses hukum belum selesai karena pihak PT DNP mengajukan banding.
Majelis hakim menilai bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen milik Jawa Pos, serta dalil terkait rencana go public tidak terbukti.
Perkara Ketiga: Gugatan Tanggung Jawab Perseroan
Perkara ketiga merupakan gugatan dari PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja.
Gugatan ini berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana perseroan dan saat ini masih dalam tahap persidangan di PN Surabaya.
Berbeda dengan Dahlan Iskan
Sajogo menegaskan, pasca perdamaian, Dahlan Iskan telah menghentikan seluruh upaya hukum terhadap Jawa Pos.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Nany Widjaja.
“Gugatan-gugatan terhadap Bu Nany tetap berjalan dan saat ini ada tiga perkara yang masih diproses,” jelasnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama