Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

WFH Bukan Liburan, Mensos Saifullah Yusuf Tegas Ancam ASN Nakal dengan Sanksi hingga Pemecatan

Ika Nur Jannah • Sabtu, 4 April 2026 | 11:44 WIB
Mensos Saifullah, tegaskan WFH yang langgar ketentuan akan dikenai sanksi. (Pinterest.com)
Mensos Saifullah, tegaskan WFH yang langgar ketentuan akan dikenai sanksi. (Pinterest.com)

RADARTUBAN - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memanfaatkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk berlibur, dengan sanksi ancaman berat hingga pemecatan.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan WFH akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari surat peringatan, penurunan pengaruh, pemotongan izin kinerja, hingga penghentian. 

Sanksinya bisa berupa surat peringatan, sanksi dari atasan masing-masing. Ada kemungkinan sanksi penurunan pangkat, izin kinerja tidak izin, hingga pemecatan.

Baca Juga: WFH ASN Resmi Berlaku, Pemkab Tuban Masih Menunggu Arahan

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap harus produktif dan memantau melalui aplikasi absensi serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). 

Saifullah menekankan bahwa absensi wajib dilakukan pagi dan sore hari, sementara SKP mencatat aktivitas harian untuk mendeteksi pelanggaran.

Ia juga menegaskan bahwa mereka memiliki aplikasi yang harus digunakan. Mereka wajib melakukan absensi di pagi hari dan juga saat jam kerja berakhir. 

Di antara waktu tersebut, mereka harus mengisi aplikasi SKP yang mencatat apa saja yang telah dikerjakan.

Dengan mekanisme ini, keberadaan ASN di luar rumah, seperti di tempat liburan, dapat terdeteksi dengan mudah.

Kebijakan WFH satu hari seminggu untuk ASN mulai diberlakukan per (1/4), khususnya setiap hari Jumat, sebagai bagian dari penghematan energi. 

Mensos juga berjanji menerbitkan surat edaran teknis untuk memastikan pelaksanaan yang disiplin.

Ia menegaskan, namanya WFH, artinya dari rumah. Kami berharap agar semua mematuhi ketentuan yang ada. 

Peringatan ini sejalan dengan imbauan pemerintah agar WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur panjang. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#saifullah yusuf #aplikasi skp #pemecatan #wfh #ASN