Ternyata Segini Upah yang Diterima Debt Collector Saat Menarik Kendaraan Menunggak

M Robit Bilhaq • Dipublikasikan Sabtu, 4 April 2026 | 19:19 WIB
 Ilustrasi debt collector. (RADARTUBAN/ AI)
Ilustrasi debt collector. (RADARTUBAN/ AI)

RADARTUBAN - Para nasabah yang mengambil pinjaman dana sering kali harus berurusan dengan petugas penagih utang atau yang lebih dikenal sebagai debt collector saat mereka gagal melunasi kewajiban sesuai tenggat waktu.

Meskipun profesi tersebut sering sering dipandang kurang baik di mata publik, terutama saat proses penagihan dilakukan secara paksa, ternyata pekerjaan debt collector menawarkan potensi pendapatan yang cukup menggiurkan bagi para pekerjanya.

Seorang praktisi manajemen pemulihan aset dari perusahaan pembiayaan di tanah air menjelaskan bahwa dalam menangani tunggakan cicilan kendaraan imbalan bagi petugas penagih ditentukan melalui kontrak kerja sama.

Baca Juga: Ibu dan Anak Diculik Debt Collector akibat Kredit Macet 8 Bulan, Polisi Berhasil Selamatkan

Besaran komisi untuk pengambilan unit kendaraan yang menunggak biasanya disepakati saat mandat penagihan diberikan kepada pihak ketiga, dengan angka yang bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per unit.

Nilai upah tersebut sangat bergantung pada kriteria kendaraan yang berhasil diamankan, di mana mobil dengan tahun produksi yang lebih muda atau keluaran terbaru umumnya dihargai lebih tinggi jika dibanding kendaraan lama.

Selain kondisi fisik barang, reputasi serta rekam jejak dari perusahaan jasa penagihan itu sendiri juga menjadi faktor penentu dalam menetapkan tarif layanan mereka kepada perusahaan leasing.

Penggunaan jasa penagih utang secara hukum memang diperbolehkan dan memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang diterbitkan pada tahun 2023 silam mengenai penyelenggaraan jasa keuangan.

Dalam aturan tersebut ditekankan bahwa lembaga keuangan memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin bahwa seluruh proses penagihan dilakukan dengan tetap menghormati norma sosial serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas terkait melarang keras penggunaan metode ancaman, tindakan yang sifatnya mempermalukan nasabah, intimidasi, atau melakukan penagihan yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa henti kepada konsumen yang bersangkutan.

Prosedur penagihan secara standar hanya diperkenankan dilakukan di alamat tinggal nasabah pada hari kerja mulai pukul delapan pagi hingga delapan malam, kecuali ada kesepakatan khusus dengan nasabah.

Masyarakat juga diberikan imbauan oleh pihak otoritas agar tidak hanya menuntut perlindungan, tetapi juga memenuhi tanggung jawab pembayaran mereka secara disiplin agar tidak terjadi gagal bayar.

Bagi mereka yang sulit dalam masalah ekonomi, disarankan untuk mengajukan permohonan penyesuaian kembali skema kredit secara aktif, walaupun keputusan akhirnya tetap berada di tangan pihak lembaga keuangan.

Melalui lembaga pengawas pemerintah juga menyatakan secara tegas tidak akan memberikan pembelaan bagi nasabah yang dengan sengaja menunjukkan itikad buruk dalam menjalankan kewajiban finansial mereka kepada pihak kreditur. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Pinjaman dana leasing motor debt collector nasabah