RADARTUBAN - Terdapat berbagai variasi mata uang Rupiah yang tidak akan diakui lagi sebagai alat transaksi yang sah dalam jangka waktu mendatang.
Maka dari itu, publik diberikan kesempatan untuk melakukan penukaran uang tersebut dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh otoritas terkait.
Sebagaimana dipahami secara umum, beragam jenis alat pembayaran tunai telah diresmikan oleh negara Indonesia sejak menyatakan kemerdekaan pada tahun 1945.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di BCA, Persiapan untuk Lebaran Hari Raya Idul Fitri
Uang dalam bentuk fisik tersebut telah digunakan secara luas oleh masyarakat sebagai sarana penyelesaian transaksi ekonomi sehari-hari.
Meski begitu, tidak seluruh jenis mata uang yang pernah diterbitkan selama puluhan tahun tersebut masih dapat difungsikan sebagai alat bayar saat ini.
Pihak Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi mengenai penghentian masa berlaku uang tersebut yang dituangkan secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Terdapat beberapa poin utama yang diatur dalam ketentuan hukum tersebut mengenai kondisi fisik uang:
Pertama, apabila kondisi fisik dari uang Rupiah logam masih lebih besar dari separuh atau satu per dua ukuran aslinya dan tanda keasliannya masih dapat diidentifikasi, maka akan diberikan uang pengganti yang setara dengan nominal uang yang ditukarkan tersebut.
Kedua, jika kondisi fisik dari uang Rupiah logam ditemukan sama dengan atau bahkan lebih kecil dari separuh ukuran aslinya, maka pihak bank tidak akan memberikan penggantian dalam bentuk apa pun.
Sebagai contoh yaitu uang kertas yang masa berlakunya telah ditarik adalah pecahan seratus rupiah dengan tahun emisi 1984.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut, hingga tahun 2028 yang akan datang proses penukaran masih dapat dilakukan.
Selain itu, terdapat juga uang berbentuk logam dengan nominal dua rupiah keluaran tahun 1970 serta nominal sepuluh rupiah keluaran tahun 1971 yang masa penukarannya dibuka hingga tahun 2029.
Berikut adalah rincian lengkap terkait daftar mata uang Rupiah yang ditarik dari peredaran beserta batas waktu dan lokasi penukarannya:
Kelompok Uang Kertas
Pecahan Rp100 (Emisi 1984), Rp10.000 (Emisi 1985), Rp5.000 (Emisi 1986), Rp1.000 (Emisi 1987), dan Rp500 (Emisi 1988) Seluruh pecahan ini secara resmi dicabut pada tanggal 25 September 1995.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkannya, layanan masih tersedia di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028. Sementara itu, penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) telah berakhir pada 24 September 1998.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru 2026: Daftar Online, Kuota Terbatas
Seri Dwikora Emisi 1964 (Pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50) Mata uang seri ini tidak lagi berlaku sejak 15 November 1996. Pemegang uang tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan penukaran hingga tanggal 14 November 2029.
Kelompok Uang Logam
Pecahan Rp2 (Emisi 1970), Rp10 (Emisi 1971, 1974, dan 1979) Uang koin ini ditarik dari peredaran pada 15 November 1996. Jangka waktu bagi masyarakat untuk menukarkannya terbuka sampai 14 November 2029.
Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Mencakup pecahan Rp200, Rp250, Rp500, Rp750, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp25.000. Seluruh koleksi ini dicabut pada 30 Agustus 2021 dan dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031.
URK Seri Cagar Alam (Emisi 1974 dan 1987) Meliputi pecahan Rp2.000, Rp5.000, dan Rp100.000 (Emisi 1974) serta pecahan Rp10.000 dan Rp200.000 (Emisi 1987). Status berlakunya dicabut pada 30 Agustus 2021 dengan masa penukaran sampai 29 Agustus 2031.
URK Seri Save The Children (Emisi 1990) Terdiri dari pecahan Rp10.000 dan Rp200.000 yang ditarik pada 30 Agustus 2021. Batas akhir penukarannya adalah 29 Agustus 2031.
URK Seri Perjuangan Angkatan '45 (Emisi 1990) Mencakup nominal tinggi yaitu Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000. Resmi dicabut pada 30 Agustus 2021 dan tersedia waktu penukaran hingga 29 Agustus 2031.
Pecahan Logam Umum Rp500 (Emisi 1991 & 1997) dan Rp1.000 (Emisi 1993) Ketiga uang logam ini ditarik serentak pada 1 Desember 2023. Masyarakat dapat menukarkannya dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni hingga 1 Desember 2033.
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1995) Terdiri dari pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp850.000 (Seri Presiden RI). Masa berlakunya dihentikan pada 30 Agustus 2022, dengan batas penukaran pada 30 Agustus 2032.
URK Seri For The Children Of The World (Emisi 1999) Meliputi pecahan Rp10.000 dan Rp150.000 yang baru saja dicabut pada 31 Januari 2025. Pemilik uang ini memiliki waktu yang cukup panjang untuk menukar hingga 31 Januari 2035. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni