RADARTUBAN - Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi berencana untuk menerapkan limitasi terhadap akses pelaksanaan ibadah umrah guna untuk persiapan menyambut musim haji tahun 2026.
Dalam kurun waktu antara tanggal 18 sampai dengan 30 April 2026, hak untuk menunaikan ibadah umrah akan dibatasi secara eksklusif dan hanya diperbolehkan bagi penduduk berkebangsaan Arab Saudi saja.
Ketetapan tersebut membawa konsekuensi bahwa seluruh jemaah dari mancanegara, termasuk juga jemaah asal Indonesia, dilarang untuk memasuki wilayah Kota Mekkah selama masa pembatasan tersebut berlaku.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Umrah dari Tuban Ditangguhkan
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, batas waktu paling akhir bagi kedatangan jemaah internasional di negara tersebut jatuh pada hari Kamis, tanggal 2 April.
Selanjutnya, seluruh rombongan jemaah dari luar negeri diwajibkan untuk sudah meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum hari Sabtu, tanggal 18 April.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari rangkaian persiapan yang mendalam demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah yang jadwalnya akan segera bergulir setelah masa pembatasan usai.
Laporan dari Gulf News, menjelaskan bahwa pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memperingatkan dengantegas terkait urgensi dalam menaati seluruh regulasi terkait haji.
Mereka memberikan penegasan bahwa aktivitas ibadah haji secara legal hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki visa haji resmi, dan ditegaskan bahwa visa Umrah tidak dapat digunakan untuk keperluan tersebut.
Di sisi lain, proses administrasi untuk pengeluaran visa musim Haji tahun 2026 atau tahun 1447 Hijriah akan dibuka mulai pada tanggal 8 Februari mendatang.
Pihak kementerian menginformasikan bahwa gelombang pertama rombongan jemaah haji diprediksi akan mulai mendarat di tanah Arab Saudi pada tanggal 18 April 2026, atau bertepatan dengan tanggal 1 Dzul Qadah 1447 Hijriah.
Berdasarkan data terkini, yang tercatat sudah erdapat sekitar 750.000 jemaah yang melakukan pendaftaran, di mana 30.000 di antaranya melakukan pemesanan paket ibadah secara langsung dari negara domisili mereka.
Terdapat sekitar 485 area perkemahan yang telah dipersiapkan khusus bagi para jemaah internasional di berbagai lokasi suci, serta sebanyak 73 kantor urusan Haji yang telah menuntaskan seluruh kewajiban administrasi dan kontrak fundamental mereka. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni