RADARTUBAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi mengenai rencana otomatisasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi mulai April 2026.
Baca Juga: Menkes Sebut Iuran BPJS Lebih Murah dari Rokok, Kenaikan Tarif Hanya Sasar Warga Mampu
Dia menjelaskan, sesuai regulasi, bayi harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Apabila pendaftaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN akan langsung aktif.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.
Jika pendaftaran dilakukan setelah melewati batas waktu 28 hari, iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran.
Rizzky menambahkan, saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN, mulai dari bayi hingga lanjut usia.
Program ini dijalankan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk mendukung layanan kesehatan secara menyeluruh.
Meski demikian, dia menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat membutuhkan layanan kesehatan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mendaftar sejak dini dan memastikan kepesertaan tetap aktif sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan yang tidak terduga.
Terkait integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa iuran JKN tidak hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.
BPJS Kesehatan berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membayar iuran dapat menjaga keberlanjutan program ini di masa mendatang.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama