Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta Jadi Segini, Menhaj Sebut ada Kesepakatan Baru

Ika Nur Jannah • Kamis, 9 April 2026 | 10:56 WIB
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. (Instagram/gus.irfanyusuf)
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. (Instagram/gus.irfanyusuf)

RADARTUBAN - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 mengalami penurunan Rp 2 juta dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp 87.409.366 per jemaah.

Penurunan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI, di tengah tantangan seperti kenaikan harga avtur.

Gus Irfan menyampaikan keterangan tersebut saat membuka Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah di Asrama Haji Tanjung Priok, Tangerang, Selasa (8/4).

Ia mengatakan Tahun ini, melalui kerjasama dan koordinasi dengan rekan-rekan di DPR Komisi VIII,  berhasil menurunkan biaya haji sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga: Jelang Haji 2026, Kemenhaj Tuban Bekali Karom-Karu: Tekankan Niat, Kekompakan, dan Pelayanan Jamaah

BPIH 2026 ini turun dari Rp 89.410.268 tahun 2025, berkat efisiensi pengelolaan meski nilai tukar rupiah melemah.

Menhaj juga menekankan pentingnya pelayanan prima bagi jemaah, mengingatkan bahwa tugas melayani adalah amanah besar.

Gus irfan menegaskan Kewajiban untuk melayani jemaah adalah sebuah amanah, bukan sekedar sekedar tugas administratif. 

Bahkan kesalahan kecil pun dapat berdampak besar terhadap kenyamanan dan keselamatan jemaah.

Dia meminta seluruh petugas haji di Tanah Suci menjaga standar tinggi demi kepuasan jemaah.

Penurunan biaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi, termasuk pengisian APBN sebesar Rp 1,77 triliun guna menekan dampak avtur. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#menteri haji dan umrah #biak #bpih #ibadah