Langkah ini bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik Pelindungan Anak (PP TUNAS) guna melindungi anak di ranah digital.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan kewajiban ini pada Kamis (9/4). Delapan PSE prioritas yakni Instagram, Threads, Facebook, Bigo, YouTube, TikTok, dan Roblox diminta melaporkan hasil asesmen risiko secara mandiri.
Baca Juga: Meta dan Google Melanggar, Komdigi Layangkan Surat Pemanggilan Tegas terkait Batas Usia Pengguna
YouTube disebut tidak patuh, sementara yang lain menunjukkan itikad baik. Meutya tekankan Kepada semua platform lainnya meminta agar lapor hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.
PP TUNAS dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 jadi pedoman, sanksi dengan bertahap mulai teguran administratif, pemblokiran akses, hingga pemutusan total bagi pelaku langgar.
Baca Juga: Komdigi Siapkan 386 Posko Digital, Jaringan Mudik Ramadan dan Idul Fitri 2026 Dijaga 24 Jam
Komdigi tak perlu mengambil langkah tegas. tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan kewajiban atau melanggar hukum di Indonesia.
Kebijakan ini mendorong ekosistem digital aman bagi anak, bukan menghambat inovasi. Komdigi awasi ketat komitmen PSE, menganggap bukan masalah teknis tapi kemauan mematuhi hukum Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni