RADARTUBAN - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid, memilih bungkam saat ditanya soal kemungkinan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Respons singkat itu disampaikan usai menghadiri acara di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/4) sore.
"Tanya yang nulis...tanya yang nulis," jawabnya singkat sambil berlalu meninggalkan Ruang Tambora. dikutip dari sumber kompas.com
Sikap enggan berkomentar ini muncul di tengah penyidikan KPK yang kian mendalami aliran kuota haji tambahan.
Baca Juga: Dua CJH Tuban Batal Berangkat, Kuota Haji Menyusut Jadi 1.634
KPK menyatakan prioritas penyidikan saat ini tertuju pada pemeriksaan biro penyelenggara haji (PIHK) terkait distribusi 10.000 kuota haji tambahan untuk 1445 H/2024 M.
Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
KPK ingin mengusut mekanisme distribusi kuota yang 50 persen dialokasikan untuk haji khusus, termasuk proses penjualan hingga munculnya jemaah "T0" atau non-antrean.
Meski begitu, KPK membuka peluang memeriksa Nusron sebagai penerima laporan Pansus Haji DPR dari Kemenag.
Budi tegaskan Informasi seperti itu tentu didalami, terutama yang berkaitan dengan konstruksi utama perkara ini.
Penyidikan ini berpotensi mengungkap praktik ilegal dalam pengelolaan kuota haji reguler dan khusus. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni