Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Atensi Kasus Andrie Yunus Terus Meluas, BEM Untag Surabaya Sebut Demokrasi Dipreteli

Antika Luviana • Minggu, 12 April 2026 | 12:02 WIB
Diskusi publik UNTAG Surabaya soroti pola kriminalisasi aktivis yang dinilai sistematis. (Istimewa)
Diskusi publik UNTAG Surabaya soroti pola kriminalisasi aktivis yang dinilai sistematis. (Istimewa)

RADARTUBAN – Untuk menunjukkan solidaritas terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Aktivis: Ancaman Nyata Demokrasi?” pada Kamis (9/4).

Kegiatan tersebut menjadi respons atas meningkatnya praktik kriminalisasi terhadap aktivis yang dinilai bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan indikasi melemahnya demokrasi di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut perwakilan dari KontraS, Founder Cakap Hukum, serta dosen FISIP UNTAG Surabaya.

Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, dijelaskan bahwa para pembicara menilai terdapat pola berulang dalam kasus-kasus kriminalisasi, yakni kritik dibungkam, perbedaan pendapat ditekan, dan hukum digunakan untuk meredam suara yang berseberangan.

Baca Juga: Usai Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang, Jalan Salemba Terungkap Rawan Kejahatan

Founder Cakap Hukum dalam pemaparannya menegaskan bahwa penggunaan hukum untuk membungkam kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi.

“Ketika hukum dipakai untuk membungkam kritik, maka yang mati bukan hanya keadilan, tapi juga akal sehat demokrasi. Ini bukan penyimpangan, ini pola,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa UNTAG Surabaya, Catur Wahyu Hidayat, menilai kondisi saat ini tidak bisa lagi dianggap sebagai dinamika biasa dalam negara demokratis.

“Kita tidak sedang menyaksikan penegakan hukum, kita sedang melihat bagaimana kritik diperlakukan sebagai ancaman. Demokrasi tidak runtuh sekaligus, tetapi dipreteli perlahan, dilemahkan, lalu dibungkam,” tegasnya.

Mahasiswa menilai praktik kriminalisasi tersebut berpotensi menciptakan efek jera dan ketakutan kolektif di ruang publik, termasuk di lingkungan kampus.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat mempersempit ruang partisipasi masyarakat sekaligus melemahkan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Pernyataan Sikap

Dalam forum tersebut, BEM UNTAG Surabaya juga menyampaikan sejumlah sikap:

  1. Mengecam praktik kriminalisasi aktivis sebagai bentuk represi yang mencederai prinsip demokrasi
  2. Menuntut penghentian proses hukum yang dinilai sarat kepentingan politik dan bertujuan membungkam kritik
  3. Mendesak aparat penegak hukum kembali pada prinsip keadilan, bukan menjadi instrumen kekuasaan
  4. Menyerukan konsolidasi luas masyarakat sipil untuk melawan segala bentuk pembungkaman dan represi

Diskusi ini menegaskan komitmen mahasiswa untuk tetap bersuara. Upaya pelemahan demokrasi, menurut mereka, akan terus dihadapi melalui konsolidasi, advokasi, dan aksi nyata.

“Ketika suara dibungkam, perlawanan justru menemukan momentumnya,” pungkas pernyataan tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#BEM Untag #kriminalisasi #praktisi #surabaya