RADARTUBAN - Tim hukum mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim meminta majelis hakim memanggil enam saksi kunci, termasuk perwakilan Google dan eks Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi yang dibacakan Hakim Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/4).
Baca Juga: Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Minta Mantan Pejabat Kemendikbud Nilai Kinerja Nadiem Makarim
Berikut daftar Enam Saksi yang mencakup:
- Iwan Syahril, Staf Khusus Mendikbud bidang Pembelajaran (2019-2020).
- Ainun Na'im, eks Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (2019-2021).
- Olivia Husli Basrin, Google Education Lead Indonesia-Malaysia sejak 2021.
- Putri Ratu Alam, Direktur Kebijakan Publik PT Google Indonesia.
- Kautsar Anggakara, Senior Designer Kerja Waktu Tertentu Direktur Digital Bisnis PT Telkom (2020-2021).
- Hendrik Tio, Direktur Bhinneka Mentari Dimensi, penyedia Chromebook.
Pengacara Nadiem, Radhieandi Yusuf, tekanan keterangan Saksi-saksi ini relevan untuk membantah tuduhan jaksa, seperti pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada Februari 2020.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menolak permohonan tersebut, dengan alasan bukti yang ada sudah mampu untuk membuktikan tindak pidana.
Hendrik Tio dan Putri Ratu Alam sebelumnya diperiksa di sidang pengacara lain namun mangkir karena halangan. Majelis hakim tidak keberatan memanggil saksi asal tidak mengganggu jadwal sidang.
Sidang kasus ini menjerat Nadiem atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni