RADARTUBAN - Pihak Kepolisian Resor Kota Malang menjelaskan secara resmi terkait kelanjutan proses hukum yang melibatkan Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim setelah dinyatakan meninggal dunia di tengah masa penahanan.
Ipda Lukman Sobikhin selaku Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa tuntutan pidananya terkait dugaan tindak asusila dan pornografi kemungkinan besar akan dihapuskan.
Keputusan tersebut berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru nomor satu tahun 2023.
Baca Juga: Polisi Kenang Yai Mim Sebagai Sosok yang Gemar Berdakwah Bagi Sesama Tahanan
Pada Pasal 132 undang-undang tersebut, disebutkan secara jelas bahwa hak negara untuk melakukan penuntutan di pengadilan menjadi batal jika pihak yang menjadi tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Meski begitu, kepolisian tetap akan memantau perkembangan situasi dan menyelesaikan prosedur administrasi terkait penghentian perkara tersebut.
Wafatnya mantan dosen ini menarik perhatian luas dari masyarakat lantaran sebelumnya sempat terlibat konflik personal yang cukup sengit dengan seorang tetangganya hingga menjadi konsumsi publik di media sosial.
Konflik tersebut bermula dari saling lapor terkait pencemaran nama baik dan dugaan penodaan agama ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap almarhum pada pertengahan Januari tahun ini.
Agustian Anggi Siagian, Pihak kuasa hukum almarhum, menerangkan bahwa Yai Mim tampak dalam keadaan bugar sebelum tiba-tiba mengalami penurunan kesadaran saat akan menjalani pemeriksaan.
Almarhum rencananya memang akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik, namun kondisi fisiknya mendadak memburuk secara drastis di lokasi kejadian.
Data dari tim kesehatan kepolisian menunjukkan bahwa pada pagi hari sebelum kejadian, tekanan darah almarhum masih berada dalam angka yang normal dan dinyatakan stabil.
Namun, situasi berubah mencekam ketika almarhum jatuh tersungkur saat sedang berpindah dari area sel menuju ruang penyidikan.
Nyawanya tetap tidak dapat diselamatkan, meskipun petugas telah memberikan pertolongan darurat dan mengevakuasi nya ke rumah sakit umum daerah terdekat
Jenazah almarhum direncanakan akan dipulangkan ke kediaman asalnya di wilayah Kabupaten Blitar untuk menjalani prosesi pemakaman oleh pihak keluarga di kampung halamannya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni