Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Selundupkan Sabu 62 Kg, Warga Malaysia Kini Menanti Vonis Mati di Surabaya

M Robit Bilhaq • Selasa, 14 April 2026 | 21:05 WIB
Ilustrasi seseorang yang sedang di borgol
Ilustrasi seseorang yang sedang di borgol

RADARTUBAN - Pria asal Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven kini terancam kehilangan nyawanya setelah didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu yang total beratnya hingga mencapai puluhan kilogram.

Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran secara tegas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa.

Tuntutan tersebut atas dasar pelanggaran berat terhadap undang-undang narkotika serta regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana di Indonesia.

Selain itu pihak kejaksaan juga meminta agar seluruh barang bukti puluhan paket sabu ikut dimusnahkan, sementara perangkat komunikasi milik terdakwa disita untuk kepentingan negara.

Baca Juga: Haldy Sabri Sentil Ammar Zoni Usai Seret Nama Irish Bella dalam Pleidoi Kasus Narkoba

Kronologi kasus ini berawal pada pertengahan tahun 2025, saat terdakwa mendapatkan perintah dari seorang pimpinan jaringan di Malaysia untuk melakukan perjalanan ke Medan.

Setelah sampainya di lokasi tujuan, tersangka mendapatkan perintah lebih lanjut untuk mengambil kiriman narkotika menggunakan kendaraan sewaan yang telah disiapkan sebelumnya.

Dengan mengikuti panduan arah melalui aplikasi peta digital, tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan orang asing untuk serah terima puluhan bungkus sabu yang dikemas dalam dua kotak kardus.

Kemudian barang haram tersebut dipindahkan ke dalam sebuah koper yang baru dibeli dan dikirimkan menuju Surabaya menggunakan layanan bus antarprovinsi.

Selain it, tersangka kembali menerima tambahan dua koper berisi sabu dalam jumlah besar yang kemudian disimpan di sebuah unit apartemen di Surabaya sebelum tersangka sempat pulang ke negaranya.

Aksi tersebut akhirnya terhenti saat terdakwa kembali ke Surabaya untuk mendistribusikan barang ke wilayah Madura, namun dirinya justru disergap oleh petugas kepolisian di area parkir apartemen.

Dalam penyergapan tersebut, polisi menemukan dua koper yang dibawa terdakwa serta satu koper tambahan yang disembunyikan di lantai sebelas gedung apartemen tersebut.

Secara akumulatif, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 62 kilogram, beserta timbangan digital dan dokumen perjalanan internasional.

Ali Mansur selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan telah menduga akan munculnya vonis maksimal mengingat volume barang bukti yang sangat besar.

Meski begitu, pihak pembela tetap berkomitmen untuk menyusun nota pembelaan yang kuat untuk meringankan beban hukuman bagi klien mereka pada agenda sidang berikutnya.

Tim hukum berencana mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman penjara selama dua puluh tahun sebagai alternatif dari hukuman mati.

Dalam argumennya, pembela akan melihat posisi tersangka yang hanya sebagai kurir di bawah tekanan serta adanya ketimpangan antara upah yang diterima dengan nilai ekonomi barang bukti tersebut.

Pihak pengacara menegaskan bahwa meski mereka menghormati tuntutan jaksa, upaya pembelaan maksimal akan tetap dilakukan demi mendapatkan keringanan hukuman bagi warga negara Malaysia tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#alexander peter #penyelundupan sabu #Malaysia #narkotika