Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan, Korban Desak Pelaku di-DO

Ika Nur Jannah • Rabu, 15 April 2026 | 08:56 WIB
16 mahasiswa FH UI pelaku kejahatan seksual di grup chat kini didesak DO akibat dugaan pelecehan seksual. (PINTEREST)
16 mahasiswa FH UI pelaku kejahatan seksual di grup chat kini didesak DO akibat dugaan pelecehan seksual. (PINTEREST)

RADARTUBAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir.

Para korban mendesak pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) atau putus studi kepada para pelaku.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyatakan bahwa tuntutan tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman di lingkungan kampus.

“Permohonan kami sangat sederhana, kami hanya berharap satu sanksi, yaitu drop out,” ujarnya di kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Dia menambahkan, para pelaku telah mengakui perbuatannya melalui permintaan maaf yang disampaikan di grup angkatan.

Baca Juga: Fara Amelia, Peraih Golden Ticket Jalur OLF Gen 3 Universitas Negeri Malang: Buktikan Anak Desa Bisa Menjadi yang Terbaik di Level Nasional

Kasus ini mencuat setelah 16 mahasiswa tersebut secara tiba-tiba mengirimkan permintaan maaf tanpa penjelasan di grup percakapan pada akhir pekan lalu. Dugaan pelecehan disebut terjadi secara verbal dan digital, menyasar mahasiswi hingga dosen.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan di media sosial.

Pada Senin malam (13/4/2026), forum diskusi digelar di Auditorium Djokosoetono FH UI dengan menghadirkan pihak dekanat serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Ketua BEM UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, turut menyuarakan tuntutan agar para pelaku dijatuhi sanksi DO sebagai bentuk penegakan keadilan.

Sementara itu, para pelaku juga sempat dipertemukan dengan korban pada Selasa dini hari (14/4) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun, momen tersebut justru memicu reaksi emosional dari para korban yang menginginkan sanksi lebih tegas.

Di sisi lain, pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah awal, keenam belas mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari organisasi kampus secara tidak hormat, mengingat sebagian di antaranya menjabat dalam kepengurusan mahasiswa.

Hingga kini, proses penanganan kasus masih berlangsung. Publik berharap penanganan dilakukan secara transparan guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di lingkungan kampus. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pelecehan #drop out #universitas indonesia #fakultas hukum