Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

UI Diminta Transparan dan Tegas Tindak Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa

Cicik Nur Latifah • Rabu, 15 April 2026 | 14:36 WIB
Ilustrasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jabar. (ANTARA)
Ilustrasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jabar. (ANTARA)

RADARTUBAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk bersikap transparan dan tegas dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah percakapan dalam grup chat yang mengandung unsur pelecehan seksual tersebar luas di media sosial.

Lalu Hadrian menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus ternama seperti UI.

Baca Juga: 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan, Korban Desak Pelaku di-DO

Menurutnya, regulasi sebenarnya telah tersedia melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Ini menunjukkan bahwa implementasi aturan belum dilakukan secara maksimal. Selain itu, tindakan tegas terhadap pelaku juga masih kurang, sehingga kasus serupa terus berulang,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Ia menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Oleh karena itu, pihak universitas diminta menjamin keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Rasa aman di kampus saat ini dipertanyakan. Padahal kampus adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa, sehingga keamanan harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, Lalu Hadrian juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi korban.

Ia menilai perlindungan harus diberikan tidak hanya kepada korban, tetapi juga seluruh mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia memastikan tengah melakukan investigasi menyeluruh melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa 16 mahasiswa saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai terduga pelaku.

“Proses investigasi dilakukan secara komprehensif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak semua pihak,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang disertai bukti dan diperkuat oleh jejak digital percakapan dalam grup chat. Kebocoran percakapan tersebut memicu reaksi publik dan sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan kampus.

UI menegaskan bahwa situasi kini telah terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik fisik antar mahasiswa.

Dalam proses penanganannya, UI mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2025 yang selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Tahapan investigasi meliputi pemeriksaan saksi, pendalaman kronologi, serta verifikasi alat bukti sebelum rekomendasi sanksi akademik diberikan.

Di sisi lain, UI menekankan pendekatan berpusat pada korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban juga dijaga ketat.

Pihak kampus turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna mencegah dampak negatif terhadap kondisi psikologis pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan implementasi kebijakan secara konsisten di lingkungan pendidikan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#FH UI #16 Mahasiswa #UI #DPR RI #Pelecehan Seksual