Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bukan Sekadar Sanksi Akademik, FH UI Siap Bawa Kasus Pelecehan Grup Chat ke Jalur Pidana

Cicik Nur Latifah • Rabu, 15 April 2026 | 21:04 WIB
Rektor UI ketika memberi tanggapan soal penanganan kasus pelecehan seksual FH UI. (ANTARA)
Rektor UI ketika memberi tanggapan soal penanganan kasus pelecehan seksual FH UI. (ANTARA)

RADARTUBAN — Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan publik.

Sejumlah mahasiswa pun mendesak pihak rektorat untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku jika terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihak universitas akan terus memantau proses yang berlangsung di tingkat fakultas.

“Direktorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita awasi, kita lawan pelecehan seksual,” ujar Heri kepada awak media, Selasa (14/26).

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan di Grup Chat, Ketua BPM FH UI Javier Hattguna Resmi Mengundurkan Diri

Pihak Fakultas Hukum UI sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut diterima pada 12 April 2026. 

Fakultas menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Sejak laporan diterima, FH UI langsung melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan, terutama karena dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengandung unsur pidana.

Fakultas menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan jika ditemukan unsur pidana.

FH UI juga menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Untuk itu, fakultas menyediakan jalur pelaporan yang aman bagi pihak yang ingin melapor.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh beredarnya tangkapan layar percakapan mahasiswa FH UI yang diduga mengandung unsur kekerasan seksual.

Menanggapi hal itu, Dekan FH UI melalui pernyataan resmi di media sosial menyebutkan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses secara komprehensif.

FH UI memastikan akan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk jika terdapat unsur tindak pidana. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#grup chat #FH UI #Rektor Universitas Indonesia #Pelecehan Seksual #rektorat