RADARTUBAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan pabrik yang memproduksi gas dinitrogen oksida (N2O) dengan merek “Whip Pink”.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari meningkatnya penyalahgunaan gas N2O merek tersebut di masyarakat.
Untuk menelusuri asal distribusi, tim Subdit III Dittipidnarkoba melakukan operasi penyamaran dengan metode pembelian terselubung. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya transaksi senilai Rp578.000 dilakukan ke rekening atas nama PT SSS.
Baca Juga: Viral Selebgram Makassar Mabuk Whip Pink, Polisi Soroti Bahaya Gas Tawa
Setelah mengidentifikasi alamat pengiriman, penyidik melakukan penindakan di sebuah ruko dan menemukan seorang saksi berinisial S beserta berbagai produk Whip Pink dengan beragam ukuran.
“Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi dimaksud, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kilogram, 30 kilogram, dan 32 kilogram ke tabung kecil merek Whip Pink dengan ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram,” ujar Eko.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada lokasi produksi utama yang berada di sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara, yang berhasil didatangi penyidik pada Selasa (14/4) dini hari.
Selain mesin produksi, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa tabung gas siap edar dalam berbagai ukuran, kardus kemasan, label berwarna merah muda bertuliskan “Whip Pink”, stiker produk, alat pemanas (hot gun), serta timbangan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa perusahaan PT SSS belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produksi dan distribusi gas tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa yang mengatur jalannya operasi dari rekrutmen karyawan, pelaporan hasil produksi adalah SJ,” kata Eko.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa lokasi produksi dan gudang pengiriman dimiliki oleh pihak berinisial AH, SC, dan JH.
Distribusi produk ini diketahui menjangkau 10 kota dengan total 16 titik gudang, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.
Eko turut menyoroti perubahan pola penjualan produk Whip Pink setelah kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah pada Januari 2026 yang diduga terkait penggunaan gas tersebut.
Dalam praktiknya, pembeli kini diwajibkan mengisi formulir dengan mencantumkan nama usaha kuliner, meskipun dapat menggunakan identitas fiktif.
“Hal ini diduga untuk tetap bisa mengedarkan produk Whip Pink dengan tidak melalui penjualan person to person, namun mengarah pada penjualan business to business,” ujarnya.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi serta menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Selain itu, tim gabungan juga akan dibentuk guna melakukan penggeledahan dan penyitaan di seluruh gudang yang teridentifikasi.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni