RADARTUBAN - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia memberikan atensi terkait banyak keluhan yang disampaikan oleh warga terkait hambatan dalam mengurus pajak kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas.
Persoalan utama yang menjadi sorotan yaitu adanya kewajiban administratif untuk menyertakan kartu identitas (KTP) dari pemilik pertama yang menjadi syarat mutlak dalam proses tersebut.
Brigjen Pol Wibowo selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah merancang sebuah solusi guna mengatasi hambatan birokrasi ini.
Kepolisian sangat berkomitmen untuk mencarikan solusi yang memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus menabrak aturan hukum yang masih berlaku.
Wibowo menyatakan bahwa institusinya sangat menyadari terkait banyak keluhan di tengah publik, dirinya juga berjanji untuk segera menyusun langkah nyata agar sistem pelayanan menjadi lebih ramah bagi para wajib pajak.
Aturan terkait wajibnya menyertakan KTP pemilik pertama tersebut memang sering kali menjadi kendala utama bagi mereka yang memiliki kendaraan hasil transaksi tangan kedua.
Hal ini dikarenakan dalam banyak praktik jual beli, dokumen pendukung dari tangan pertama sering kali tidak tersampaikan secara lengkap, sehingga persyaratan tersebut dinilai tidak sesuai dengan realitas yang ada di masyarakat.
Sebagai jalan keluar untuk sementara waktu, kepolisian mulai mendorong penerapan aturan yang lebih elastis, di mana pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan tanpa harus bergantung pada identitas pemilik pertama.
Warga cukup menyertakan dokumen asli berupa surat tanda nomor kendaraan, identitas pribadi pemilik saat ini, dan juga dokumen pendukung transaksi seperti bukti bayar atau kwitansi untuk memproses peralihan nama.
Pihak kepolisian juga memberikan kebijakan khusus berupa waktu tambahan bagi pemilik kendaraan yang belum memiliki kesempatan untuk mengurus balik nama pada periode tahun ini.
Kelonggaran waktu tersebut yaitu selama satu tahun penuh agar warga dapat mempersiapkan segala keperluan administratif guna memperbarui data kepemilikan mereka.
Kebijakan tersebut sengaja diterapkan untuk mendorong warga agar lebih tertib dalam melakukan pembaruan data identitas pada kendaraan yang mereka miliki.
Namun, untuk pengurusan dokumen lima tahunan yang bersifat berkala, kepolisian tetap menghimbau kepada masyarakat agar segera melakukan proses balik nama demi kesesuaian data hukum.
Wibowo menjelaskan bahwa peran kepolisian adalah sebagai pengabdi dan pelindung kepentingan warga, sehingga setiap kebijakan yang lahir harus memberikan dampak positif yang nyata bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Kenang Yai Mim Sebagai Sosok yang Gemar Berdakwah Bagi Sesama Tahanan
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi pimpinan tinggi kepolisian untuk terus melakukan perubahan dan perbaikan di seluruh sektor pelayanan umum agar menjadi lebih modern.
Sebagai solusi di masa mendatang, kepolisian sedang mempercepat proses perubahan sistem menuju basis digital yang lebih terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Pemanfaatan dokumen sekunder seperti surat pernyataan kepemilikan atau bukti jual beli akan dioptimalkan sebagai dasar dalam setiap pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Upaya komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah di tingkat daerah serta pihak-pihak terkait lainnya juga terus diperkuat agar kebijakan baru ini dapat berjalan dengan seragam di seluruh tanah air. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama