Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa UI Picu Sorotan, Psikolog Ungkap Dampak Serius

Cicik Nur Latifah • Kamis, 16 April 2026 | 17:02 WIB
Dampak kasus pelecehan mahasiswa UI tak hanya ke korban, tapi juga iklim kampus secara luas.
Dampak kasus pelecehan mahasiswa UI tak hanya ke korban, tapi juga iklim kampus secara luas.

RADARTUBAN — Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini memicu diskusi luas terkait bahaya kekerasan berbasis digital, terutama yang terjadi melalui percakapan daring.

Dilansir dari Kompas.com, Psikolog sekaligus dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Setiyani Subardjo, menyampaikan keprihatinannya terhadap korban. 

Dia menegaskan bahwa pelecehan seksual melalui media chat bukan sekadar insiden sesaat, melainkan dapat menimbulkan luka psikologis yang bersifat kumulatif dan berdampak luas.

Baca Juga: Bukan Sekadar Sanksi Akademik, FH UI Siap Bawa Kasus Pelecehan Grup Chat ke Jalur Pidana

Menurutnya, kekerasan digital memiliki karakter yang persisten dan tidak mengenal batas ruang maupun waktu.

Kondisi ini membuat korban rentan mengalami hipervigilansi kronis, yakni kewaspadaan berlebihan terhadap ancaman. Bahkan, notifikasi pesan sederhana dapat memicu respons stres seolah kejadian serupa kembali terulang.

Dalam jangka panjang, dampak tersebut berpotensi berkembang menjadi gangguan serius seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Gejalanya meliputi kilas balik terhadap isi pesan yang melecehkan hingga kecenderungan menghindari platform komunikasi yang sebenarnya penting untuk aktivitas akademik dan sosial.

Tak hanya itu, korban juga berisiko mengalami perubahan negatif dalam pola pikir dan emosi. Muncul keyakinan terdistorsi seperti merasa tidak berharga, tidak aman, hingga memandang lingkungan kampus sebagai ruang yang berbahaya.

Kondisi ini dapat menggerus rasa percaya diri dan kepercayaan terhadap orang lain, termasuk teman sebaya maupun otoritas kampus.

Dampak peristiwa ini juga meluas ke lingkungan sekitar. Mahasiswa lain dapat mengalami trauma sekunder dan kontaminasi emosional, berupa kecemasan, kemarahan, hingga rasa tidak berdaya akibat empati terhadap korban.

Situasi tersebut turut memengaruhi iklim psikologis kampus. Lingkungan yang sebelumnya dianggap aman dapat berubah menjadi ruang penuh ketidakpercayaan, victim blaming, serta ketakutan untuk bersuara.

Hal ini dinilai menghambat terciptanya rasa aman psikologis yang penting dalam proses pembelajaran.

Ratna menekankan pentingnya respons cepat dan tegas dari institusi. Jika penanganan lambat atau terkesan melindungi pelaku, kondisi tersebut dapat memicu institutional betrayal, yakni kegagalan institusi dalam melindungi korban yang justru memperparah trauma.

Ia menegaskan bahwa pemulihan tidak cukup hanya berfokus pada korban melalui terapi individu. Diperlukan intervensi sistemik untuk memulihkan rasa keadilan sekaligus membangun kembali kepercayaan kolektif di lingkungan kampus.

Baca Juga: Apakah Sukses Harus Lewat Kuliah? Ini Realita Dunia Kerja yang Lebih Mengutamakan Skill dan Pengalaman

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup LINE dan WhatsApp yang berisi dugaan pelecehan tersebar di media sosial. Sebelumnya, para terduga pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa penjelasan yang jelas.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumo Chattaristo, mengungkapkan bahwa isi percakapan mengandung candaan bernuansa seksual serta perendahan martabat mahasiswa. Hingga kini, tercatat 16 orang tergabung dalam grup tersebut.

Pihak fakultas menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik. Penanganan kasus saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa etika komunikasi digital bukan sekadar norma, melainkan bagian dari perlindungan terhadap martabat dan kesehatan mental di lingkungan pendidikan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#FH UI #pelecehan #psikolog #kampung