RADARTUBAN – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dijatuhi sanksi skorsing menyusul viralnya grup percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual. Sanksi tersebut berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil pihak kampus sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas proses pemeriksaan sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa selama masa skorsing, para mahasiswa yang terlibat tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sanksi Akademik, FH UI Siap Bawa Kasus Pelecehan Grup Chat ke Jalur Pidana
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar termasuk perkuliahan, bimbingan akademik maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” ujarnya, Kamis (16/4).
Selain itu, para mahasiswa tersebut juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) atau keperluan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda.
Pihak kampus juga memastikan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah adanya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara terduga dengan korban maupun saksi.
Erwin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam memastikan proses investigasi berjalan objektif serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni