RADARTUBAN – Perkara dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya.
PT Java Fortis Corporindo resmi menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, terkait dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, menjelaskan bahwa dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan lahan dalam proyek kawasan industri (industrial estate) di Jombang.
Baca Juga: Nani Wijaya, Aktris Senior Indonesia Tutup Usia
Namun, dalam proses audit, ditemukan dugaan kejanggalan. “Ada indikasi mark-up karena dana Rp 21,4 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kimham, Rabu (15/4).
Dalam perkara ini, PT Dharma Nyata Press (DNP) yang merupakan pemegang saham sebesar 25 persen sempat mengajukan diri sebagai tergugat intervensi. Langkah tersebut disebut bertujuan untuk melindungi pihak tergugat.
Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut melalui putusan sela. Alasan penolakan karena dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.
“Permohonan intervensi ditolak karena gugatan ini ditujukan kepada mantan direktur. Pemegang saham tidak perlu ikut campur,” tegas Kimham.
Sebagai informasi, PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estate dengan komposisi saham mayoritas dimiliki oleh Jawa Pos sebesar 75 persen, sementara sisanya dimiliki PT DNP sebesar 25 persen.
Dengan ditolaknya intervensi tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Fokus utama persidangan adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nany Widjaja saat menjabat sebagai direktur perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana besar serta proyek strategis di sektor properti, sekaligus menunggu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama