RADARTUBAN - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengajuan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Nur Sari Baktiana, yang membuka jalannya persidangan dengan menanyakan kesiapan agenda pemeriksaan saksi kepada jaksa penuntut umum.
Menanggapi hal itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan adanya permohonan dari salah satu terdakwa untuk menjadi saksi mahkota, sebagaimana telah diinformasikan pada sidang sebelumnya.
“Untuk hari ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan pada persidangan sebelumnya, ada satu terdakwa mengajukan permohonan menjadi saksi mahkota,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengacu pada ketentuan Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat diminta konfirmasi oleh majelis hakim, jaksa menyebut nama Irvian Bobby Mahendro sebagai pihak yang mengajukan permohonan tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, Bobby membenarkan pengajuan tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
“Betul Yang Mulia. Saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan pada hari ini,” kata Bobby.
Jaksa menjelaskan bahwa kesaksian Bobby akan diperuntukkan bagi seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, baru Bobby yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota, meskipun terdakwa lain memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan serupa.
Dalam persidangan, kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yakni Munarman, turut menyampaikan pandangan terkait permohonan tersebut.
Ia menyoroti kriteria saksi mahkota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyebutkan bahwa saksi mahkota merupakan tersangka atau terdakwa dengan peran relatif ringan untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak lain.
Munarman mempertanyakan dasar penilaian jaksa terkait peran Bobby dalam perkara tersebut, termasuk apakah telah memenuhi kriteria sebagai pihak dengan keterlibatan paling ringan. Ia juga menyinggung soal persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan tersebut.
Menanggapi hal itu, jaksa KPK menyatakan bahwa peran Irvian Bobby Mahendro tidak jauh berbeda dengan koordinator lainnya, namun keterlibatannya lebih terfokus pada aspek sertifikasi.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa permohonan saksi mahkota merupakan kewenangan yang harus melalui mekanisme administratif antar lembaga, sehingga hingga saat ini majelis belum menerima keputusan lanjutan dari pimpinan pengadilan.
Sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 20 April 2026. Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa untuk kembali mengajukan permohonan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta membuka kesempatan bagi terdakwa lain untuk mengajukan permohonan serupa.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni