RADARTUBAN - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, memberikan tanggapan atas langkah Irvian Bobby Mahendro yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pria yang akrab disapa Noel tersebut menyoroti pernyataan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut peran Irvian Bobby serupa dengan koordinator lainnya, yakni terkait pengumpulan dana dari perusahaan.
“Apakah itu dikabulkan hakim atau tidak, yang pasti ya, kami berharap nanti jangan sampai saling memberatkan,” ujar Noel usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.
Noel menilai kesaksian yang justru memperberat terdakwa lain bukanlah hal yang tepat dalam konteks penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas.
“Sudah di penjara, sudah berat minta ampun. Kalau saling memberatkan, menurut kami sudah tidak logis,” katanya.
Meski demikian, Noel mengaku tidak merasa khawatir apabila Irvian Bobby benar-benar ditetapkan sebagai saksi mahkota.
Ia justru berharap kesaksian tersebut dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
“Jangan nanggung. Jangan diumpetin. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, baik menteri maupun wakil menteri sebelumnya, harus diungkap,” ujarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Noel disebut sempat memanggil Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, ke ruang kerjanya setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut diduga membahas pembagian jatah terkait praktik pungutan terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi dan lisensi K3.
Jaksa juga mengungkap bahwa praktik pungutan tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2021, dengan istilah “apresiasi” atau biaya nonteknis. Besaran pungutan yang dikenakan kepada pemohon berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap sertifikat.
Selain Immanuel Ebenezer, terdapat sepuluh terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni