Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kabar Baik! Oleh-oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Ini Syarat dan Batasnya

Siti Rohmah • Sabtu, 18 April 2026 | 08:15 WIB
Jemaah haji Indonesia menimbang koper bagasi mereka. (Jawapos.com)
Jemaah haji Indonesia menimbang koper bagasi mereka. (Jawapos.com)

RADARTUBAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk serta pajak impor atas barang bawaan dan kiriman milik jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingginya minat masyarakat dalam menunaikan ibadah haji yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi.

“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” ujarnya dalam taklimat media secara virtual di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Antrean Haji di Nabire Memanjang Hingga 28 Tahun, Kemenhaj Imbau Warga Waspada Penipuan Jalur Khusus

Ketentuan pembebasan ini berlaku baik untuk barang yang dibawa langsung oleh jemaah maupun yang dikirim melalui jasa pos, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Namun demikian, fasilitas ini hanya diberikan kepada jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, yakni jemaah haji reguler dan haji khusus.

Sementara itu, jemaah non-kuota atau yang dikenal sebagai haji furoda tidak termasuk penerima fasilitas karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Kebijakan ini juga terbatas pada barang untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh yang dibawa sendiri oleh jemaah. Barang titipan atau jasa titipan (jastip) tidak termasuk dalam cakupan fasilitas tersebut.

“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” kata Chinde.

Dalam implementasinya, terdapat perbedaan ketentuan antara jemaah haji reguler dan haji khusus untuk barang bawaan langsung. Jemaah haji reguler memperoleh pembebasan penuh atas seluruh barang bawaan.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan batas maksimal nilai barang sebesar 2.500 dolar AS (FOB) untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan.

Untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan batas nilai maksimal sebesar 3.000 dolar AS yang dapat dikirim dalam dua kali pengiriman, masing-masing senilai maksimal 1.500 dolar AS.

Baca Juga: Tekad Kuat Penjual Es Puter asal Cirebon, Menabung 21 Tahun Akhirnya Berangkat Haji

Jika nilai atau frekuensi pengiriman melampaui ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dengan tarif tunggal sebesar 7,5 persen serta PPN, dengan pengecualian PPh.

DJBC juga menetapkan batasan teknis berupa satu kemasan untuk setiap pengiriman dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Dokumen pengiriman wajib diberitahukan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Selain itu, pengirim harus dapat membuktikan statusnya sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terintegrasi dengan sistem Siskohat.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#DJBC #jemaah haji #Haji #pajak impor