RADARTUBAN - Pihak pengelola Universitas Budi Luhur akhirnya menetapkan sebuah tindakan tegas terhadap salah satu tenaga pengajarnya yang berinisial Y.
Dosen tersebut secara resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya atau dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja akibat keterlibatannya dalam dugaan tindakan asusila.
Langkah tersebut diputuskan setelah munculnya tekanan kuat dari kalangan mahasiswa yang memberikan batas waktu selama dua hari bagi pihak rektorat untuk segera menindak pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Agus Setyo Budi selaku Pemimpin universitas mengonfirmasi perihal pemberhentian tersebut yang secara sah tertuang dalam surat keputusan dari Yayasan Budi Luhur Çakti pada pertengahan April 2026.
Melalui pernyataan tertulisnya, pimpinan kampus merasa menyesal sangat mendalam serta meminta maaf kepada publik atas insiden memprihatinkan yang terjadi di wilayah instansi pendidikan yang dipimpinnya.
Baca Juga: Layanan Puskesmas di Tuban Tercoreng, Oknum Perawat Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pasien
Pihak manajemen kampus menegaskan komitmen mereka untuk terus melindungi serta memberikan dukungan penuh kepada pihak korban dalam menghadapi situasi ini.
Proses penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan serius, yang diawali dengan pencopotan posisi jabatan tertentu, pelarangan seluruh kegiatan akademik rutin, hingga akhirnya berakhir pada pengeluaran secara permanen.
Sebelum keputusan final diambil, suasana di lingkungan universitas sempat memanas akibat ketidakpuasan para mahasiswa.
Mereka mencurigai adanya ketidaktegasan dari pihak kampus karena meskipun sanksi penonaktifan diklaim sudah berjalan sejak Februari, dosen yang bersangkutan diketahui masih terlihat mengikuti berbagai kegiatan resmi di universitas.
Pimpinan organisasi mahasiswa merasa kecewa karena oknum yang seharusnya sudah tidak aktif ternyata masih bebas beraktivitas di lingkungan kampus, yang dinilai sebagai inkonsistensi terhadap aturan.
Selain itu, para pengurus badan eksekutif mahasiswa menuntut adanya keterbukaan informasi karena kehadiran oknum tersebut di acara ulang tahun kampus maupun kegiatan organisasi lainnya sangat mengganggu kondisi mental korban.
Gerakan yang dilakukan para mahasiswa tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pelanggaran tersebut segera dikeluarkan dari kampus tanpa kompromi.
Permasalahan ini pun merambah ke ranah hukum setelah adanya laporan mengenai tindakan fisik yang tidak senonoh dengan dalih ajakan untuk menjalin hubungan asmara dari dosen kepada seorang mahasiswi berinisial A.
Pihak kepolisian memaparkan bahwa pelaku diduga melakukan intimidasi verbal serta kontak fisik yang tidak diinginkan pada area sensitif korban.
Saat ini, kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain ke kepolisian dengan tuduhan yang berbeda, di mana korban melaporkan berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Manajemen kampus memberikan janji akan terus mendampingi perkara ini sesuai dengan regulasi kementerian yang berlaku demi menjamin terciptanya suasana belajar yang aman bagi seluruh warga kampus. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni