Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mensos Gus Ipul Tegaskan Penerima Bantuan PKH  Tidak Ditentukan Kepala Daerah 

Ika Nur Jannah • Minggu, 19 April 2026 | 10:10 WIB
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Instagram/gusipul_id)
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Instagram/gusipul_id)

RADARTUBAN - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa lembaga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bukan berwenang kepada kepala daerah, melainkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). 

Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul saat menghadiri acara Pertemuan Kementerian Sosial dengan Pimpinan Panti Asuhan dan PKK/Kader Posyandu Kota-Kabupaten Sulawesi Selatan di Ruang Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4).

Gus Ipul mengkritik anggapan keliru yang beredar di masyarakat seolah-olah bupati atau wali kota yang menentukan penerima sosial tersebut.

Baca Juga: Gus Ipul Ungkap Pengelolaan TMP Dialihkan ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia karena Anggaran Terbatas

Ia menegaskan Ada kesalahpahaman yang beredar, seolah-olah bupati atau wali kota yang menentukan. Sebenarnya yang menentukan adalah BPS.

Penetapan dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dijadikan dasar penyaluran bantuan.

Menurut Gus Ipul, desil merupakan pengelompokan sepuluh tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan sosial. 

Desil 1 mencakup 10 persen populasi dengan kondisi sosial ekonomi terendah, sementara desil 10 mewakili kelompok paling mampu. Sistem ini diterapkan sesuai Arah Presiden untuk Tahun 2025.

Pendamping PKH tidak memiliki kuasa menentukan penerima, melainkan hanya menyampaikan data sesuai kondisi lapangan untuk pekerjaan BPS. 

Gus Ipul menyoroti bahwa data DTSEN bersifat dinamis dan berubah setiap hari, termasuk perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga status penerima yang meninggal. 

Dia juga mengatakan bahwa Data mereka setiap hari mengalami perubahan. Jika terlambat melaporkan individu yang telah meninggal, maka akan membantu. 

Kementerian Sosial membuka peluang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menambah, atau memperbaiki data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan fakta lapangan, meski perbaikan akhir tetap dilakukan BPS. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#PKB #menteri sosial #bansos #gus ipul