RADARTUBAN – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di sejumlah kampus dalam waktu belakangan. Dalam sepekan terakhir saja, sedikitnya empat kasus dugaan kekerasan seksual terungkap dan menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut di antaranya berasal dari grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melecehkan 27 dosen dan mahasiswi. Selain itu, terdapat pula dugaan chat mesum yang melibatkan seorang guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad).
Tak hanya itu, kasus lain muncul dari nyanyian lagu “Erika” dengan lirik bernuansa seksis oleh Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (ITB), serta percakapan tak bermoral dalam grup mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University yang merendahkan perempuan.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menyampaikan bahwa seluruh kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh satgas yang ada di masing-masing kampus.
Menurutnya, Satgas PPKS memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan hingga memberikan rekomendasi kepada pihak perguruan tinggi. Namun, proses tersebut tetap akan dikomunikasikan dengan pimpinan kampus.
“Prosesnya tentu akan dikomunikasikan dengan pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya usai menghadiri acara Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/4).
Fauzan menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS sendiri merupakan respons atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, bahkan sebelum kasus-kasus tersebut viral seperti saat ini.
“Karena banyaknya korban yang mulai berani speak up, itu menjadi perhatian kementerian. Maka dibentuklah satgas,” jelasnya.
Meski demikian, melihat tren kasus yang terus meningkat, pihaknya menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja satgas tersebut. Pasalnya, selain menangani kasus, satgas juga memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan.
“Dalam waktu dekat insya Allah akan kita evaluasi,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi pelaku, Fauzan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan sesuai hasil temuan satgas, tanpa memandang status pelaku, baik mahasiswa, dosen, maupun guru besar.
“Kalau memang melanggar etik, pasti ditindak. Kampus itu bentengnya etik, tidak boleh menjadi sarang perilaku tidak etis,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau agar seluruh aktivitas layanan akademik, seperti bimbingan skripsi dan tesis, dilakukan di dalam lingkungan kampus guna meminimalkan potensi terjadinya kekerasan seksual.
“Ke depan akan menjadi penekanan agar kegiatan seperti bimbingan dilakukan di dalam kampus,” pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni