RADARTUBAN - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, tengah mendalami kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan 146 aparatur sipil negara (ASN).
Mereka diduga tidak melakukan presensi melalui sistem fingerprint dari Juni hingga Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) TTU, Ignasius Sea, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi sedang berlangsung secara bertahap.
BKPSDMD telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data, memverifikasi fakta, dan memetakan jenis pelanggaran.
Baca Juga: ASN Tuban Wajib tanpa Kendaraan Bermotor Setiap Jumat, Disdik Mulai Terapkan Aturan Hemat Energi
Tim ini melakukan pemanggilan individu serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan tingkat pelanggaran yang akurat.
Pelanggaran akan dikategorikan menjadi ringan, sedang, dan berat sebelum sanksi ditetapkan.
Pendalaman ini melanjutkan permintaan klarifikasi awal dari bagian organisasi, dengan dasar data absensi digital serta konfirmasi dari pimpinan OPD.
Ignasius menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar akan menerima sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahan.
Langkah ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin, meningkatkan kinerja, dan tanggung jawab aparatur.
Keputusan akhir sanksi akan diumumkan setelah seluruh tahapan klarifikasi selesai. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan jumlah ASN yang signifikan dalam jangka waktu panjang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni