Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan PNS Jalur Khusus Di Surabaya DiHukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ika Nur Jannah • Rabu, 22 April 2026 | 07:43 WIB
Ilustrasi PNS. (Pinterest.com)
Ilustrasi PNS. (Pinterest.com)

RADARTUBAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suripto (59), melakukan kasus penipuan bermodus penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jalur khusus di Surabaya, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. 

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/4).

Suripto diduga menipu korban dengan berpura-pura sebagai pejabat pemerintah. Ia sering tampil berseragam lengkap pin Kementerian dengan nama "Ir. Suripto", mengaku Kepala Subbagian Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur jabatan yang ternyata tidak ada.

Baca Juga: Antrean Haji di Nabire Memanjang Hingga 28 Tahun, Kemenhaj Imbau Warga Waspada Penipuan Jalur Khusus

Ia beraksi di warung kopi wilayah Dupak Bangunrejo, Surabaya, memungut biaya administrasi, tes psikologi, tes narkoba, hingga sekolah kepegawaian dari korban. 

Total kerugian mencapai Rp 66 juta lebih dari lima korban, termasuk Alif nur Hamzah h (Rp 7.500), Ahmad fahrin sadad (Rp 11 juta), Eko Sunyoto (Rp 9.400), Moch Rofik (Rp 11.250), dan satu korban lagi minatun Rp (26,250 juta). 

Kasus bermula sekitar tahun 2025 ketika Suripto menawarkan jalur belakang PNS kepada kenalan seperti Sutrisno di warung kopi. 

Meski Sutrisno menolak untuk mandiri, ia membantu menyebarkan kesepakatan tersebut. Tidak ada korban yang berhasil jadi PNS; semua proses fiktif.

Penipuan terungkap pada (13/3), setelah laporan korban ke polisi.

Polisi Krembangan akhirnya mengamankan Suripto. Sidang sebelumnya pada 6 April 2026 mengungkap detail dakwaan JPU.

Suripto terbukti sah dan janji bersalah menurut JPU, sehingga tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dibacakan di Ruang Sari 2 PN Surabaya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#penipu #surabaya #PNS