Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Apa Itu UU PPRT? Ini Penjelasan Ringkas dan Mudah Dipahami

M. Afiqul Adib • Rabu, 22 April 2026 | 09:01 WIB
Setelah 22 tahun akhirnya RUU PPRT menjadi UU. (Sierra Koder on Unsplash)
Setelah 22 tahun akhirnya RUU PPRT menjadi UU. (Sierra Koder on Unsplash)

RADARTUBAN - RUU PPRT adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Aturan ini dibuat khusus untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) seperti asisten rumah tangga, babysitter, tukang kebun, sopir pribadi, dan pekerja sejenis.

Selama ini, pekerjaan mereka sering dianggap informal sehingga perlindungan hukumnya kurang jelas. Dengan adanya RUU ini yang kini sudah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), posisi mereka diakui secara formal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

UU PPRT hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi jutaan pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun, RUU PPRT Masuk Prioritas Legislasi 2025 untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Selama bertahun-tahun, banyak kasus eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan tidak adil yang menimpa mereka. Tanpa aturan yang kuat, pekerja rumah tangga sering kali tidak memiliki kepastian mengenai gaji, jam kerja, hak istirahat, maupun jaminan sosial. 

UU ini memastikan bahwa hubungan kerja antara majikan dan pekerja tidak lagi sekadar berdasarkan kesepakatan lisan, melainkan diatur dengan kontrak atau kesepakatan yang diakui secara hukum.

Fungsi utama UU ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan. Pertama, pekerja rumah tangga kini memiliki hak atas gaji yang layak sesuai kesepakatan dan standar yang berlaku.

Kedua, jam kerja dan hak istirahat diatur agar tidak ada lagi praktik kerja berlebihan tanpa kompensasi. Ketiga, UU ini melarang segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi, sehingga pekerja rumah tangga bisa bekerja dengan rasa aman.

Keempat, UU ini juga memberi kepastian hubungan kerja, sehingga majikan dan pekerja sama-sama tahu hak dan kewajiban masing-masing.

Selain melindungi pekerja, UU PPRT juga memberi manfaat bagi majikan. Dengan adanya aturan yang jelas, hubungan kerja menjadi lebih profesional dan transparan.

Majikan tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum karena semua sudah diatur dalam kerangka UU. 

Hal ini menciptakan hubungan yang lebih sehat, saling menghargai, dan berlandaskan keadilan.

Secara sederhana, UU PPRT bisa dipahami sebagai “payung hukum” yang melindungi pekerja rumah tangga agar tidak lagi diperlakukan semena-mena.

Mereka yang selama ini bekerja di balik layar rumah tangga akhirnya mendapat pengakuan dan perlindungan yang layak. UU ini juga menjadi simbol bahwa pekerjaan rumah tangga adalah profesi yang sah dan penting dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang merasa tidak aman atau tidak dihargai. Mereka berhak atas perlakuan adil, gaji yang layak, serta lingkungan kerja yang manusiawi.

Pada akhirnya, UU ini bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang penghargaan terhadap martabat manusia yang bekerja keras menjaga rumah tangga orang lain. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#UU PPRT #pekerja rumah tangga #perlindunan hukum