RADARTUBAN - Disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang adalah sebuah tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia.
Selama ini, pekerja rumah tangga seperti asisten rumah tangga, babysitter, tukang kebun, hingga sopir pribadi sering kali bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Mereka berada di ruang abu-abu, diakui sebagai pekerja tetapi tidak memiliki aturan formal yang menjamin hak-hak dasar mereka.
Inilah alasan mendasar kenapa UU PPRT harus ada: untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan terhadap profesi yang selama ini dianggap “tidak resmi” padahal sangat vital dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun, RUU PPRT Masuk Prioritas Legislasi 2025 untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Alasan pertama adalah soal perlindungan hukum. Tanpa aturan yang jelas, pekerja rumah tangga rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan tidak adil.
Banyak kasus menunjukkan bahwa mereka bekerja dengan jam kerja panjang, gaji tidak layak, bahkan tanpa hak istirahat.
UU PPRT hadir untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama seperti pekerja di sektor lain: hak atas gaji yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Alasan kedua adalah memberikan kepastian hubungan kerja. Selama ini, hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga sering hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pekerja maupun majikan. Dengan adanya UU PPRT, hubungan kerja diatur melalui kontrak atau kesepakatan tertulis yang diakui secara hukum.
Ini berarti kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang jelas, sehingga mengurangi potensi konflik dan kesalahpahaman.
Alasan ketiga adalah pengakuan profesi. Pekerja rumah tangga sering dianggap sebagai pekerjaan rendah yang tidak membutuhkan keterampilan.
Padahal, mereka memegang peran penting dalam mendukung kehidupan keluarga dan masyarakat. Dengan adanya UU PPRT, profesi ini diakui secara resmi sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan.
Pengakuan ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal martabat manusia yang bekerja keras menjaga rumah tangga orang lain.
Alasan keempat adalah menciptakan keseimbangan sosial. Pekerja rumah tangga sering berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Tanpa perlindungan hukum, mereka semakin rentan terhadap ketidakadilan.
UU PPRT membantu menciptakan keseimbangan dengan memberi mereka akses terhadap hak-hak dasar, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kesehatan. Dengan begitu, kesenjangan sosial bisa dikurangi, dan pekerja rumah tangga memiliki kesempatan untuk hidup lebih layak.
Alasan kelima adalah membangun budaya kerja yang sehat. UU PPRT tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberi manfaat bagi majikan.
Dengan aturan yang jelas, majikan tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum karena semua sudah diatur dalam kerangka UU.
Hubungan kerja menjadi lebih profesional, transparan, dan saling menghargai. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, UU PPRT harus ada karena pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Mereka bekerja di balik layar, menjaga rumah, anak, dan keluarga, sehingga orang lain bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang. Tanpa mereka, kehidupan banyak keluarga akan terganggu. Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan dihargai sebagai profesi yang sah dan bermartabat.
Disahkannya UU PPRT adalah langkah maju untuk memastikan bahwa setiap pekerja, tanpa terkecuali, memiliki perlindungan hukum yang adil. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal penghargaan terhadap martabat manusia.
UU ini menjadi simbol bahwa negara hadir untuk melindungi semua warganya, termasuk mereka yang bekerja di ruang domestik. Dengan UU PPRT, diharapkan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang merasa tidak aman, tidak dihargai, atau tidak memiliki masa depan yang jelas. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni